sucyresky
14th October 2015, 08:34 AM
https://img.okezone.com//content/2015/10/13/20/1231319/ditjen-pajak-harus-lakukan-ini-untuk-capai-target-gVieEA3eTz.jpg
JAKARTA - Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai sudah saatnya menerapkan suatu sistem layaknya Sistem Informasi Debitur (SID) yang sudah lebih dulu diterapkan oleh bank-bank. Adapun sistem tersebut nantinya akan berguna dalam menggali penerimaan negara lewat para Wajib Pajak (WP).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, pasalnya, mengejar penerimaan negara dari para WP melalui penelusuran informasi media sosial seperti Facebook, Twitter, dan lain sebagainya dan data dari media sosial akan dicocokkan dengan laporan pajak dan data rekening tabungan WP, dinilai tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan saat ini.
"SID harus ada. Itu yang menjadi dasar administrasi seorang warga negara. Tidak seperti sekarang, di mana Ditjen Pajak agresif, harus nyisir satu per satu WP," ujarnya kepada Okezone saat dihubungi, Jakarta.
Menurutnya, dengan SID tersebut, maka Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan negara melalui WP dapat diselesaikan secara baik-baik dan dapat diindikasikan bahwa pemerintah serius dalam membenahi sistem administrasi yang ada.
"Untuk hal-hal yang bisa diselesaikan, kalau pemerintah serius membenahi administrasinya. Kalau ke luar negeri, atau belanja nanti langsung ter-record atau terjaring," imbuh dia.
Yustinus melanjutkan, SID merupakan salah satu solusi yang saat ini dapat dimanfaatkan. Bila hanya mengandalkan data melalui media sosial, tidak akan cukup. Adapun alasannya adalah lantaran masih banyak WP yang ternyata notabene tidak begitu aktif dalam menggunakan media sosialnya.
"Mungkin ada yang enggak aktif, tapi penerimaan lebih besar. Distorsi yang berlebihan, tapi malah menimbulkan keresahan," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk bekerja sama dengan institusi atau otoritas terkait dalam memperkuat sumber sekunder selain dari data media sosial.
"Seperti Kemendagri, OJK, Kemenkumham dalam hal imigrasi, atau Kementerian terkait seperti Kemenperin dan Kemendag," pungkasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/10/13/20/1231319/ditjen-pajak-harus-lakukan-ini-untuk-capai-target)
JAKARTA - Pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dinilai sudah saatnya menerapkan suatu sistem layaknya Sistem Informasi Debitur (SID) yang sudah lebih dulu diterapkan oleh bank-bank. Adapun sistem tersebut nantinya akan berguna dalam menggali penerimaan negara lewat para Wajib Pajak (WP).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, pasalnya, mengejar penerimaan negara dari para WP melalui penelusuran informasi media sosial seperti Facebook, Twitter, dan lain sebagainya dan data dari media sosial akan dicocokkan dengan laporan pajak dan data rekening tabungan WP, dinilai tidak akan dapat menyelesaikan permasalahan saat ini.
"SID harus ada. Itu yang menjadi dasar administrasi seorang warga negara. Tidak seperti sekarang, di mana Ditjen Pajak agresif, harus nyisir satu per satu WP," ujarnya kepada Okezone saat dihubungi, Jakarta.
Menurutnya, dengan SID tersebut, maka Ditjen Pajak dalam mengejar penerimaan negara melalui WP dapat diselesaikan secara baik-baik dan dapat diindikasikan bahwa pemerintah serius dalam membenahi sistem administrasi yang ada.
"Untuk hal-hal yang bisa diselesaikan, kalau pemerintah serius membenahi administrasinya. Kalau ke luar negeri, atau belanja nanti langsung ter-record atau terjaring," imbuh dia.
Yustinus melanjutkan, SID merupakan salah satu solusi yang saat ini dapat dimanfaatkan. Bila hanya mengandalkan data melalui media sosial, tidak akan cukup. Adapun alasannya adalah lantaran masih banyak WP yang ternyata notabene tidak begitu aktif dalam menggunakan media sosialnya.
"Mungkin ada yang enggak aktif, tapi penerimaan lebih besar. Distorsi yang berlebihan, tapi malah menimbulkan keresahan," jelasnya.
Oleh sebab itu, dia meminta Direktorat Jenderal Pajak untuk bekerja sama dengan institusi atau otoritas terkait dalam memperkuat sumber sekunder selain dari data media sosial.
"Seperti Kemendagri, OJK, Kemenkumham dalam hal imigrasi, atau Kementerian terkait seperti Kemenperin dan Kemendag," pungkasnya.
SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/10/13/20/1231319/ditjen-pajak-harus-lakukan-ini-untuk-capai-target)