View Full Version : Industri Kreatif Minta Digratiskan Pajak


sucyresky
20th October 2015, 08:51 AM
https://img.okezone.com//content/2015/10/19/20/1234513/industri-kreatif-minta-digratiskan-pajak-b46bnrjAqJ.jpg

JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (BEK) meminta adanya insentif pajak berupa pembebasan pembayaran pajak terutang untuk industri kreatif. Hal ini guna mendorong semangat pada praktisi kreatif di Indonesia.

Kepala BEK Triawan Munaf menyatakan, sebenarnya banyak sekali insentif perpajakan yang bisa diberikan untuk mendorong semangat dan mengurangi kesulitan pada praktisi kreatif di Indonesia. Hal ini salah satunya berupa pembebasan pembayaran pajak untuk yang baru saja memulai usahanya.

"Jangan dikenakan pajak kalau misalnya baru mulai seperti pembuatan game, aplikasi, kalau mereka belum bisa mendapat pemasukan harusnya jangan dikenakan pajak untuk tiga tahun pertama, hal-hal seperti itu perlu ditelaah," jelas Triawan usai rapat koordinasi (rakor) di Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, Jakarta, Senin (19/10/2015).

Terkait dengan insentif, Triawan mengaku perlu dilihat satu per satu kebutuhan insentif pada industri kreatif. Pasalnya, permasalahan pajak antara subsektor industri kreatif satu sama lain berbeda.

"Enggak, harus dilihat satu-satu. Hampir di semua ada masalah insentif perpajakan. Kami sudah sering ketemu mereka, mereka bilang aduh ini pajaknya kebanyakan. Tinta, kertas kena pajak, penjualan buku kena pajak," katanya.

Saat ditanyai mengenai kemungkinan masuknya hal tersebut dalam paket kebijakan V, Triawan mengaku tidak berhubungan dengan hal tersebut. Pihaknya berharap, sebelum akhir tahun, masukan ini dapat terealisasi.

"Kita ingin sebelum akhir tahun sudah bisa karena akan erat sekali kerjasama kami. Di sini ada deputi untuk bidang ekonomi kreatif, khusus yang bisa membantu kami. Tidak masuk paket," tandas dia.

SUMBER : Okezone.com (http://economy.okezone.com/read/2015/10/19/20/1234513/industri-kreatif-minta-digratiskan-pajak)