partisusanti
3rd November 2015, 09:56 AM
Jakarta - Pembangunan inlet sodetan Ciliwung-Kanal Banjir Timur (KBT) hingga saat ini masih terkendala pembebasan lahan di RW 04, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur.
Seperti diketahui sebagian besar warga RW 04 menempati lahan milik perseorangan atas nama Hengki.
Camat Jatinegara, Budi Setiawan, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kompensasi ganti rugi pada warga Bidara Cina, terutama yang menempati lahan milik Hengki.
Namun, ia sendiri belum dapat memastikan jumlah warga yang menempati lahan milik Hengki. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum dapat melaksanakan inventarisasi karena warga belum mau diukur sampai ada ganti rugi.
"Dari hasil kesepakatan dengan kuasa hukum Hengki sudah bersedia memberikan kompensasi 25 persen dari harga apraisal pada warga yang menempati lahannya. Rencananya Senin besok kami akan sosialisasi," ujar Budi, Minggu (1/11).
Warga yang mendapatkan ganti rugi, menurutnya, tidak akan lagi mendapatkan kompensasi berupa rusun. Sementara, warga yang berhak direlokasi ke rusun adalah warga RW 05 dan 14, serta sebagian warga RW 04 yang menempati lahan milik pemda DKI dan asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, pemkot telah menargetkan relokasi warga bisa selesai pada Oktober. Namun dari perkiraan 200 keluarga yang terkena proyek sodetan, sampai sekarang baru 85 keluarga yang bersedia direlokasi ke rusun. Tercatat ada 48 keluarga dari RW 05 dan 37 keluarga dari RW 14 yang bersedia direlokasi ke rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel).
"Jadi memang aturannya kalau warga sudah dapat rusun ya tidak dapat ganti rugi, begitu juga sebaliknya," katanya.
Sementara itu, warga RW 04 hingga saat ini masih menjalani proses persidangan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggugat Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI. Gugatan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Areal Bidara Cina sebagai Tempat Sodetan Kali Ciliwung.
Warga RW 04, Robintang Panggabean, menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada 9 November mendatang. Sidang selama ini masih berupa pemenuhan syarat dokumen sebagai kelengkapan administrasi.
"Pada intinya warga tetap menuntut ganti rugi yang adil sesuai SK Gubernur tersebut. Kami ingin pemkot menghargai proses persidangan sampai keluar putusannya," tandasnya.
http://www.beritasatu.com/aktualitas/318903-pembangunan-inlet-sodetan-pemkot-jakarta-timur-akan-sosialisasi-ganti-rugi.html
Seperti diketahui sebagian besar warga RW 04 menempati lahan milik perseorangan atas nama Hengki.
Camat Jatinegara, Budi Setiawan, mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi kompensasi ganti rugi pada warga Bidara Cina, terutama yang menempati lahan milik Hengki.
Namun, ia sendiri belum dapat memastikan jumlah warga yang menempati lahan milik Hengki. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum dapat melaksanakan inventarisasi karena warga belum mau diukur sampai ada ganti rugi.
"Dari hasil kesepakatan dengan kuasa hukum Hengki sudah bersedia memberikan kompensasi 25 persen dari harga apraisal pada warga yang menempati lahannya. Rencananya Senin besok kami akan sosialisasi," ujar Budi, Minggu (1/11).
Warga yang mendapatkan ganti rugi, menurutnya, tidak akan lagi mendapatkan kompensasi berupa rusun. Sementara, warga yang berhak direlokasi ke rusun adalah warga RW 05 dan 14, serta sebagian warga RW 04 yang menempati lahan milik pemda DKI dan asuransi Jiwasraya.
Sebelumnya, pemkot telah menargetkan relokasi warga bisa selesai pada Oktober. Namun dari perkiraan 200 keluarga yang terkena proyek sodetan, sampai sekarang baru 85 keluarga yang bersedia direlokasi ke rusun. Tercatat ada 48 keluarga dari RW 05 dan 37 keluarga dari RW 14 yang bersedia direlokasi ke rusun Cipinang Besar Selatan (Cibesel).
"Jadi memang aturannya kalau warga sudah dapat rusun ya tidak dapat ganti rugi, begitu juga sebaliknya," katanya.
Sementara itu, warga RW 04 hingga saat ini masih menjalani proses persidangan class action di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan menggugat Joko Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Gubernur DKI. Gugatan ini didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 81 Tahun 2014 tentang Penetapan Areal Bidara Cina sebagai Tempat Sodetan Kali Ciliwung.
Warga RW 04, Robintang Panggabean, menjelaskan, sidang selanjutnya akan digelar pada 9 November mendatang. Sidang selama ini masih berupa pemenuhan syarat dokumen sebagai kelengkapan administrasi.
"Pada intinya warga tetap menuntut ganti rugi yang adil sesuai SK Gubernur tersebut. Kami ingin pemkot menghargai proses persidangan sampai keluar putusannya," tandasnya.
http://www.beritasatu.com/aktualitas/318903-pembangunan-inlet-sodetan-pemkot-jakarta-timur-akan-sosialisasi-ganti-rugi.html