View Full Version : Minimal Punya 5.000 M2 Baru Boleh Bangun Apartemen


partisusanti
19th November 2015, 12:29 PM
Bekasi – Para pengembang properti yang hendak membangun hunian vertikal di Kota Bekasi minimal mesti punya lahan seluas 5.000 meter persegi (m2). Selain itu, pengembang wajib menyediakan 30% dari lahan tersebut untuk ruang terbuka hijau (RTH).
“Syarat RTH yang harus dipenuhi adalah 30% untuk proyek apartemen yang berdiri sendiri. Sedangkan bagi pengembang yang menggarap proyek properti terpadu (mixed use) persyaratannya adalah 20%,” kata Kepala Dinas Tata Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Koswara, dalam diskusi Forum Wartawan Perumahan Rakyat (Forwapera) di Hotel Horison Bekasi, Rabu (18/11).
Dia mengaku, perizinan yang diterapkan oleh pihaknya tergolong normal. Bahkan, tambahnya, bila pengembang telah memenuhi persyaratan sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), soal desain tidak dipermasalahkan. “Di Jakarta bisa jadi urusan desain saja bisa menjadi persyaratan, di kami hal itu tidak terlalu menjadi masalah,: katanya.
Sekalipun demikian, bagi Head of Research Savills PCI Anton Sitorus, Pemkot Bekasi harus lebih terencana dalam merancang tata kotanya. Dia berharap pengembangan kota justeru tidak semata untuk highrise, melainkan juga mendorong terbangunnya lowrise atau midrise.
Di sisi lain, kata Koswara, pihaknya kini merancang peraturan daerah (perda) mengenai pengelolaan apartemen. Saat ini, apartemen yang sudah berdiri di Bekasi masih dikelola oleh para pengembang. “Kami harapkan aturan ini sudah rampung pada 2016,” ujarnya.
















http://www.beritasatu.com/hunian/323025-minimal-punya-5000-m2-baru-boleh-bangun-apartemen.html