View Full Version : Rusun Bebas PPN Khusus Warga dengan Gaji Di Bawah 7 Juta


rikasalsabilah
19th January 2016, 11:03 AM
http://tataruangpertanahan.com/foto_kliping/89rusunawa1.jpg

Ada kabar gembira untuk Anda yang belum memiliki tempat tinggal. Tahun ini pemerintah memiliki program Rusun bebas PPN dengan syarat penghasilan maksimum 7 juta.

Dilansir dari laman popeti.com, Pemerintah baru-baru ini menaikkan harga jual rusunami yang diberi tambahan fasilitas PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Kenaikan harga jual ini berlaku mulai tanggal 8 Januari 2016. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dengan Nomor 269/PMK.10/2015, disebutkan bahwa rumah susun yang dibanderol dengan harga jual senilai 250 juta akan dibebaskan dari PPN.

Agar program ini terealisasi dengan baik dan tidak meleset dari target, pemerintah Indonesia memberlakukan beberapa syarat. Sebut saja salah satunya adalah membatasi penghasilan si pemilik rusun. Hanya mereka yang berpendapatan maksimal 7 juta per bulan saja yang boleh membeli unit rusun sederhana ini. Angka 7 juta per bulan ini lebih tinggi dari aturan sebelumnya yang menetapkan pemilik rusun adalah mereka yang berpenghasilan maksimal 4,5 juta per bulan.

Syarat lainnya yaitu rusun wajib dihuni sendiri, alias tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain. Istilah dipindahtangankan berbeda dengan istilah disewakan. ‘dipindahtangankan’ bisa saja nantinya dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis atau spekulasi.

Sumber (http://goo.gl/aq4BMo)

Congkibar
21st January 2016, 10:58 AM
Serisusan beban ppn? wah lumayan dong....

Ini di daerah mana??

w1s2t3
15th April 2016, 05:43 AM
Masak gan? Enak dunk. Yang lain bayar PPN, rusun gak bayar. Adilkah itu?

wnmendes
1st October 2016, 10:33 AM
waah lumayan itu buat tempat tinggal...