View Full Version : Pembebasan Lahan Tol Cijago Ditentukan Zonasi Harga Tanah


alnpr
2nd June 2013, 04:52 PM
http://statik.tempo.co/?id=103903&width=475
Posko Tol Cijago di Kelurahan Kukusan, Beji, Depok menampung seluruh aspirasi dan keluhan warga terkait persoalan pembebasan lahan pembangunan tol Cijago seksi II-III. Sekretaris Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dari Pemerintah Kota, Dudi Miradz mengatakan posko tersebut dinilai cukup efektif bagi warga.

"Efektif betul posko ini, progresnya banyak warga yang meminta penjelasan terkait dengan zonasi harga tanah, buka mulai jam 10.00wib-15.00wib, warga yang sudah kembalikan berkas lebih dari 60 sampai 80 kepala keluarga," ungkapnya kepada wartawan, Minggu (02/06/2013).

Tim Appraisal dari Kantor Jasa Penilai Publik, Toto Suharto dan Radian Natapermana mengatakan, dalam pembebasan lahan tol Cijago belum memakai UU Pertanahan Nomor 2/2012, tetapi masih memakai Perpres 36 jo 35 2005 dan putusan Kepala BPN nomor 3 Pasal 28/2007 tentang variabel menentukan harga tanah. Karena itu memakai sistem zonasi untuk menentukan harga tanah.

"UU pertanahan yang baru akan dipakai dengan asumsi pembebasan lahan dan tol terbangun seluruhnya hingga akhir 2014, masih bisa karena ada pasal peralihan, kalau minta harga disederhanakan sulit menyederhanakan itu. Karena terkait dengan persebaran tanah. Yang di pinggir jalan tentu enggak ikhlas harga tanahnya disamakan dengan yang di dalam gang, minta harga lebih naik. Tapi sekarang tak ada lagi penawaran harga," jelasnya.

Sedikitnya terdapat enam zona yang dibagi dalam pembebasan lahan. Yakni zona I (tanah di tepi Jalan Kukusan/Jalan KH Usman/Jalan Palakali), zona II (tanah di tepi Jalan Mandor Sanim dan Mandor Basyir), zona III (tanah di tepi Jalan Ahmad Dahlan 3 dan 4, Jalan Juragan Boton/ Jalan Gapura), zona IV (tanah di tepi Jalan Joglo), zona V (tanah di dalam/gang/ melintasi bidang lain yang selama ini bagian dari jalan), zona 6 (tanah persawahan/empang).

Zona I (penawaran pertama Rp3.690.000 dan penawaran kedua Rp4.850.000), zona II (penawaran pertama Rp2.750.000 dan penawaran kedua Rp3.330.000), zona III (penawaran pertama Rp2.770.000 dan penawaran kedua Rp3.110.000), zona IV (penawaran pertama Rp1.900.000 dan penawaran kedua Rp2.370.000), zona V (penawaran pertama Rp1.700.000 dan penawaran kedua Rp2.200.000), zona VI (penawaran pertama Rp730.000 dan penawaran kedua Rp910.000).
Sumber: http://bit.ly/15sq8Fj

Hendy
19th September 2015, 10:34 AM
Masalah pembebasan tanah pasti selalu berkendala ..... :(emo):