View Full Version : 10.600 Pekerja Informal Raih Jaminan Sosial


alnpr
5th June 2013, 09:01 AM
http://img.okeinfo.net/content/2013/06/03/320/816907/gyYyBxeocX.jpg
Sebanyak 10.600 pekerja informal yang tersebar di 12 Kabupaten/Kota di Indonesia menerima subsidi iuran program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) luar Hubungan Kerja (TK-LHK) dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) untuk masa iuran tujuh bulan sejak Juni sampai dengan Desember 2013.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, dengan adanya bantuan subsidi ini para pekerja bisa mendaftarkan diri menjadi peserta baru Jamsostek dan berhak mendapat perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK).

"Subsidi iuran program Jamsostek dimaksudkan sebagai stimulan kepada tenaga kerja LHK agar tertarik dan mau menjadi peserta jaminan sosial tenaga kerja sehingga dapat meningkatkan aspek perlindungan saat bekerja," kata Muhaimin dalam siaran persnya, Senin (3/6/2013).

Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pekerja informal akan arti pentingnya jaminan sosial. Setelah pemberian subsidi iuran berakhir, maka peserta diharapkan melanjutkan pembayaran iuran atau premi secara mandiri.

"Program jaminan sosial tenaga kerja luar hubungan adalah sukarela yang mana iurannya dibayar sendiri oleh TK LHK, maka untuk peningkatan kepesertaan Jamsostek TK LHK perlu diberikan stimulus berupa pemberian bantuan iuran program Jamsostek TK LHK dengan maksud setelah berakhirnya periode stimulus tersebut, TK LHK melanjutkan kepesertaannya dengan membayar iuran," tuturnya.

Penyelenggaraan jaminan sosial tenaga kerja informal (LHK) ini berdasarkan Permenakertrans No. 24/MEN/VII/2006 tentang pedoman penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi Tenaga Kerja Yang Melakukan Pekerjaan di Luar Hubungan Kerja.

"Program ini merupakan salah satu bentuk perhatian pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja informal sehingga mereka mendapatkan rasa tenang dan aman dalam berusaha dan merasa terlindungi seperti pekerja formal," ungkapnya.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang mengamanatkan pada Pasal 3 ayat (2) bahwa Setiap tenaga kerja berhak atas jaminan sosial tenaga kerja. Tenaga kerja dimaksud adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja, guna menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Sayangnya saat ini jumlah pekerja informal yang menjadi peserta program Jamsostek LHK masih sangat sedikit sehingga sangat perlu untuk ditingkatkan jumlah kepesertaannya. Ini demi kepentingan, perlindungan dan kelangsungan kerja para pekerja informal," paparnya.

Menurut data terakhir dari Kemenakertrans dan Jamsostek, data sementara kepesertaan Jamsostek TKLHK pada Jamsostek hingga Maret 2013 secara umum baru sebesar 1.171.687 orang dari jumlah pekerja LHK di Indonesia yang jumlahnya sekira 31, 7 juta orang.

Irianto mengatakan dengan mengikuti iuran jaminan sosial dan menjadi peserta Jamsostek, maka TK LHK mendapat santunan berupa uang dan pelayanan ketika mengalami risiko sosial seperti kecelakaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua, dan meninggal dunia.
Sumber: http://bit.ly/15xtXtm

Heka.Ardianto
5th June 2013, 01:58 PM
Sory OOT.. emang kang imin tidak di rumah pager besi..? Pan dia banyak masalah tu.. :^):