View Full Version : Besar Biaya Deductible Pada Asuransi Paling Murah


Unema
27th June 2016, 09:33 AM
Memiliki sebuah perlindungan dengan harga yang murah, mungkin masih sangat jarang terjadi di kalangan masyarakat kita. Malah yang sering terjadi ialah sebuah perlindungan dengan harga mahal, khususnya perlindungan untuk sebuah mobil atau properti.

Sering sekali perusahaan asuransi yang berikan perlindungan tersebut, memberikan harga yang mahal bila kita ingin mendapatkan sebuah perlindungan terbaik dari asuransi tersebut. Namun, bagaimana bila ternyata kita ditawarkan mendapatkan sebuah produk asuransi paling murah? Apakah anda ingin mengambilnya? Ya, tentu banyak orang yang tidak akan pernah menyia-nyiakan kesempatan tersebut bila mendapatkan perlindungan terbaik dengan harga murah dari sebuah perusahaan asuransi. (Klik disini untuk dapatkan harga asuransi paling murah (https://asuransiterbaikmu.blogspot.co.id/2016/06/perusahaan-asuransi-yang-tawarkan-harga.html))

Apakah hal tersebut wajar? Perlu anda ketahui, sekarang ini masih banyak perusahaan asuransi yang tawarkan harga asuransi paling murah, namun ada syarat yang perlu anda ikuti jika ingin mendapatkan harga murah tersebut.
Ada beberapa perusahaan asuransi yang menetapakan harga murah untuk premi yang harus anda bayarkan setiap bulan, namun untuk biaya deductible atau tanggung resiko sendirinya bisa dibilang bisa cukup mahal, daripada asuransi yang menetapkan harga premi yang mahal.

Biaya premi bertolak belakang dengan biaya deductible, semakin mahal harga suatu premi maka biaya deductible yang akan dibayarkannya akan semakin murah. Begitu pula dengan sebaliknya, semakin murah biaya premi yang anda bayarkan berarti biaya deductible anda akan semakin murah.
Namun, sebelumnya perlu anda ketahui apa itu deductible atau resiko sendiri. Deductible ialah suatu jaminan yang menjadi tanggung jawab seorang tertanggung dalam setiap kerugian yang terjadi pada mereka.

Deductible ini sudah diatur oleh OJK, jadi walau anda mengggunakan sebuah asuransi paling murah atau yang mahal sekalipun, tetap biaya deductible akan anda tanggung sebagai tertanggung yang menanggung kerugian tersebut.

Umumnya biaya yang akan anda tanggung tersebut sebesar Rp 300.000, apabila kerugian yang dialami adalah sebesar Rp 3 juta rupiah. Maka, anda hanya membayar uang sebesar Rp 300 ribu, selebihnya yaitu RP 2,7 juta akan ditanggung oleh pihak asuransi.

Akan tetapi, ada beberapa pihak asuransi yang menentukan harga deducticle tersebut berdasarkan besar biaya resikonya, dengan maksimal harganya Rp.500 ribu. Peraturan tersebut tergantung dengan perusahaan asuransi tertentu. Silahkan saja hubungi perusahaan asuransi yang ingin anda gunakan, dan tanyakanlah secara detail tentang harga premi, besar pertanggung dan biaya deductible yang harus anda bayarkan. Agar tidak terjadi kesalah pahaman pada anda dan pihak asuransi.

Sedangkan untuk tujuan OJK (Otoritas Jasa keuangan) menetapkan adanya deductible tujuannya ialah supaya para tertanggung tersebut, lebih berhati-hati ketika mengemudikan kendaraan mereka, atau melakukan sesuatu.

Dengan adanya deductible tersebut, nasabah pun dapat sadar bahwa, bahwa keruhian yang ditanggung oleh pihak asuransi tidak lah 100%. Jadi, bagaimana sudahkah anda paham tentang deductible yang ditetapkan oleh asuransi paling murah?