alnpr
20th July 2013, 08:25 PM
http://suaramerdeka.com/foto_aktual/4deb75d8379357e20c754ad966339ddc.jpg
Situasi arus bongkar muat (dwelling time) yang hingga kini tidak kunjung membaik di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, membuat pemerintah memikirkan alternatif untuk merencanakan pengenaan pajak progresif bagi kontainer atau peti kemas yang parkir lama di pelabuhan.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan hukuman (punishment) bagi pengusaha yang lama memarkir kontainer di pelabuhan. Demikian disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa seperti dilansir dari situs Setkab, Sabtu (20/7/2013).
“Ke depan, akan ada penalti bagi importir maupun eksportir. Terutama importir yang menempatkan barangnya di dalam pelabuhan dan tidak segera mengambil kembali, maka akan dikenakan pajak progresif,” ungkap Hatta.
Dia menjelaskan, diterapkannya sistem penalti itu bukan karena pemerintah ingin mencari tambahan pajak dari hal ini, namun hal ini semata-mata untuk memberikan hukuman bagi pengusaha yang lama memarkir kontainernya.
Pemerintah juga akan memberikan penghargaan (reward) khususnya bagi pengusaha yang langsung mengambil kontainernya di pelabuhan. Namun, pemerintah masih membahas aturan ini. “Jadi kalau perlu satu hari tidak ada bea. Nanti baru dua hari ada pengenaan pajaknya,” kata Hatta.
Selama ini, masalah dwelling time belum dapat terurai karena makin banyaknya kontainer yang bertahan di pelabuhan. Hatta menjelaskan bahwa ada 4.000 kontainer yang parkir di Tanjung Priok, yang akhirnya harus pindah ke pelabuhan Cikarang.
“Nantinya, kontainer ini juga harus dipindah ke pelabuhan baru, yaitu Cimalaya. Tapi ini kajiannya masih belum selesai, masih terkendala lahan,” katanya.
Sumber: http://bit.ly/1564Iyp
Situasi arus bongkar muat (dwelling time) yang hingga kini tidak kunjung membaik di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, membuat pemerintah memikirkan alternatif untuk merencanakan pengenaan pajak progresif bagi kontainer atau peti kemas yang parkir lama di pelabuhan.
Hal ini dimaksudkan untuk memberikan hukuman (punishment) bagi pengusaha yang lama memarkir kontainer di pelabuhan. Demikian disampaikan oleh Menko Perekonomian Hatta Rajasa seperti dilansir dari situs Setkab, Sabtu (20/7/2013).
“Ke depan, akan ada penalti bagi importir maupun eksportir. Terutama importir yang menempatkan barangnya di dalam pelabuhan dan tidak segera mengambil kembali, maka akan dikenakan pajak progresif,” ungkap Hatta.
Dia menjelaskan, diterapkannya sistem penalti itu bukan karena pemerintah ingin mencari tambahan pajak dari hal ini, namun hal ini semata-mata untuk memberikan hukuman bagi pengusaha yang lama memarkir kontainernya.
Pemerintah juga akan memberikan penghargaan (reward) khususnya bagi pengusaha yang langsung mengambil kontainernya di pelabuhan. Namun, pemerintah masih membahas aturan ini. “Jadi kalau perlu satu hari tidak ada bea. Nanti baru dua hari ada pengenaan pajaknya,” kata Hatta.
Selama ini, masalah dwelling time belum dapat terurai karena makin banyaknya kontainer yang bertahan di pelabuhan. Hatta menjelaskan bahwa ada 4.000 kontainer yang parkir di Tanjung Priok, yang akhirnya harus pindah ke pelabuhan Cikarang.
“Nantinya, kontainer ini juga harus dipindah ke pelabuhan baru, yaitu Cimalaya. Tapi ini kajiannya masih belum selesai, masih terkendala lahan,” katanya.
Sumber: http://bit.ly/1564Iyp