View Full Version : Pengertian Diskusi, Wakaf, dan Kredit


adinu
10th February 2017, 04:29 PM
Pengertian Diskusi
(http://www.kumpulan.net/2016/12/pengertian-diskusi-unsur-jenis-dan.html)Diskusi yaitu pertukaran pikiran, inspirasi serta pendapat pada 2 (dua) orang mau pun lebih, yg punya tujuan buat mencari perjanjian pendapat. Namun tidak seluruh kesibukan yg bertukar pikiran disebut juga diskusi, dikarenakan diskusi sebagai sebuah proses bertukar pikiran atau inspirasi secara terukur. Jadi diskusi dijalankan apabila ada persoalan yg akan dicarikan jawabannya serta kesulitan itu jadikan sebagai bahan diskusi.
Rata-rata diskusi seringkali dijalankan berbentuk golongan, seperti yg tadi di awal di utarakan diskusi punya tujuan buat mendapat perjanjian serta buat mencari ketetapan berkenaan sebuah kesulitan yg di ulas dalam diskusi. Serta dalam diskusi rata-rata bakal ada proses bertanya jawab.
Sedang yg disebut dengan Pengertian Wakaf (http://www.kumpulan.net/2016/12/pengertian-wakaf-syarat-syarat-wakaf.html) yaitu :
Pengertian Wakaf Secara etimologis Wakaf datang dari kata waqafa–yaqifu–waqfan yg punya makna hentikan atau menahan. Secara terminologis banyak ulama udah memberikannya uraian wakaf, misalnya sebagai berikut ini :
Pengertian Wakaf Menurut Imam Nawawi yaitu menahan harta yg sanggup di ambil kemanfaatannya tapi bukanlah buat dirinya lalu benda itu tetap ada kepadanya serta difungsikan kemanfaatannya buat kebaikan serta mendekatkan diri pada Allah.
Serta yg disebut dengan Pengertian Credit (http://www.kumpulan.net/2016/12/pengertian-kredit-fungsi-unsur-tujuan.html)yaitu :
Makna Credit datang dari bhs latin yakni credere yg memiliki arti keyakinan, atau credo yg memiliki arti saya yakin, punya arti keyakinan dari kreditor (pemberian utang) kalau debitornya (penerima utang) bakal kembalikan utang bersama-sama bunganya sama sesuai dari kesepakatan ke-2 irislah pihak.
Pengertian credit yg lebih mapan buat kesibukan perbankan di Indonesia udah dirumuskan dalam Undang – Undang Pokok Perbankan No. 7 Th. 1992 yg menjelaskan kalau syarat-syarat yaitu penyediaan duwit/tagihan yg sanggup dipersamakan dengan itu bersumber pada perjanjian/perjanjian pinjam meminjam pada pihak bank dengan pihak lain yg mewajibkan pihak peminjam buat mengerjakan dengan jumlah bunga sebagai imbalan.