geobird
20th July 2017, 10:06 PM
Upaya penyelundupan gambar burung kacer (http://hargacara.com/jenis-kacer.html) 10 satwa dilindungi ke China digagalkan petugas Balai Pengamanan serta Penegakan Hukum LHK Lokasi II Jabal Nusra, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (13/7). Satwa itu diamankan dari HK (30), pemeran penjualan satwa liar di pasar lokasi Kediri.
Sepuluh satwa dilindungi itu terbagi dalam 9 ekor type kukang serta seekor burung Julang. Kepala Balai Gakkum KLHK Lokasi Jabal Nusra, Surabaya Benny Bastiawan menyebutkan sepuluh satwa yang diamankan itu dalam kondisi hidup. " Keadaannya seluruhnya dalam kondisi hidup, " tuturnya, Kamis (13/7).
Menurut Benny, hewan satwa perbedaan jenis burung kenari (http://hargacara.com/perbedaan-jenis-jenis-kenari.html) dilindungi itu berhasil digagalkan hasil dari info orang-orang. " Tim campuran bergerak cepat, satwa serta pemeran berhasil kami amankan, kira-kira jam 10. 00 wib, " tuturnya.
baca juga ; cucak ijo kalimantan (http://hargacara.com/jenis-cucak-ijo.html)
Kasie Lokasi II Surabaya, Sidonius Tri Saksono memberikan modus perdagangan satwa dilindungi itu di promosikan lewat sosial media.
" Itu di promosikan lewat sosial media Facebook, " ucapnya.
Menurut Tri, peminat satwa dilindungi itu cukup banyak salah satunya dari lokasi Jawa Timur serta Jawa Barat. " Untuk satwa yang berhasil diamankan itu keinginan dari Jakarta, akan di kirim ke China, " katanya.
Kukang itu dipasarkan pemeran saat didalam negeri dengan harga kira-kira Rp 400 ribu. Sedang buat pengiriman ke luar negeri, kukang dihargai Rp 2 juta per ekornya.
" Satwa ini didapat dari rimba liar yang ada di lokasi Indonesia salah satunya lokasi Tapal Kuda, dari rimba Baluran serta Alas Purwo, " tutupnya.
Saat ini, pemeran dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a serta b Jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 th. 1990 Jo PP nomor 77 th. 1999 berkenaan Konservasi Sumverdaya Alam Hayati serta Ekosistem. Pemeran diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 th. serta denda paling banyak Rp 100 juta.
Sepuluh satwa dilindungi itu terbagi dalam 9 ekor type kukang serta seekor burung Julang. Kepala Balai Gakkum KLHK Lokasi Jabal Nusra, Surabaya Benny Bastiawan menyebutkan sepuluh satwa yang diamankan itu dalam kondisi hidup. " Keadaannya seluruhnya dalam kondisi hidup, " tuturnya, Kamis (13/7).
Menurut Benny, hewan satwa perbedaan jenis burung kenari (http://hargacara.com/perbedaan-jenis-jenis-kenari.html) dilindungi itu berhasil digagalkan hasil dari info orang-orang. " Tim campuran bergerak cepat, satwa serta pemeran berhasil kami amankan, kira-kira jam 10. 00 wib, " tuturnya.
baca juga ; cucak ijo kalimantan (http://hargacara.com/jenis-cucak-ijo.html)
Kasie Lokasi II Surabaya, Sidonius Tri Saksono memberikan modus perdagangan satwa dilindungi itu di promosikan lewat sosial media.
" Itu di promosikan lewat sosial media Facebook, " ucapnya.
Menurut Tri, peminat satwa dilindungi itu cukup banyak salah satunya dari lokasi Jawa Timur serta Jawa Barat. " Untuk satwa yang berhasil diamankan itu keinginan dari Jakarta, akan di kirim ke China, " katanya.
Kukang itu dipasarkan pemeran saat didalam negeri dengan harga kira-kira Rp 400 ribu. Sedang buat pengiriman ke luar negeri, kukang dihargai Rp 2 juta per ekornya.
" Satwa ini didapat dari rimba liar yang ada di lokasi Indonesia salah satunya lokasi Tapal Kuda, dari rimba Baluran serta Alas Purwo, " tutupnya.
Saat ini, pemeran dijerat pasal 21 ayat 2 huruf a serta b Jo pasal 40 ayat 2 UU nomor 5 th. 1990 Jo PP nomor 77 th. 1999 berkenaan Konservasi Sumverdaya Alam Hayati serta Ekosistem. Pemeran diancam hukuman pidana penjara paling lama 5 th. serta denda paling banyak Rp 100 juta.