je_tek
28th August 2017, 08:09 PM
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/ebx54bafzsfcv5c0k2v1.jpg
Suasana di Kantor BPN Jakarta Utara (Foto: Diah Harni/kumparan)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D dari BPN Jakarta Utara sudah sesuai aturan. Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Pemprov DKI, Achmad Firdaus, mengaku mengetahui perihal penerbitan HGB oleh Badan Pertanahan Jakarta Utara. "Saya tadi pagi koordinasi ke BPN memang sudah diterbitkan HGB atas nama Kapuk Naga Indah, sudah terbit HGB yang dikeluarkan kantor pertanahan Jakarta Utara. Itu kewenangan BPN," kata Achmad di Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (28/8).
Achmad menjelaskan HGB bisa terbit karena Hak Pengeolaan Lahan (HPL) sudah diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Achmad mengacu pada Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996.
"Jadi HGB itu itu kan memang di PP 40 tahun 96 tentang pemberian HGB memang diperbolehkan, jadi setelah ada HPL, itu diperbolehkan keluarnya HGB," ujarnya.
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/alqsnlqjzygyujsjpbje.jpg
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Namun, Achmad enggan memberikan penjelasan soal izin pembangunan infrastruktur di Pulau D, meski HGB sudah terbit. "Itu bukan kapasitas saya untuk menjawab," kata Achmad.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu DKI, Edy Junaedi, menjelaskan meskipun HGB di pulau reklamasi sudah keluar, namun belum tentu di pulau tersebut bisa dibangun infrastruktur. Pasalnya, belum ada perda yang digunakan untuk jadi payung hukum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Edy, HGB pun menjadi formalitas tanpa kekuatan. "Secara administrasi pertanahan, bahwa ada HPL Pemda di situ dan hak guna bangunan itu yang tertera di situ saja. Normatif saja," terang Edy.
Saat ini, rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih dalam tahap pembahasan di DPRD DKI.
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/hbolawea1y4uiy3yuumk.jpg
Sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D yang beredar. (Foto: Istimewa)
Sumber (https://kumparan.com/muhamad-iqbal/pemprov-dki-nilai-terbitnya-hgb-pulau-d-sudah-sesuai-peraturan)
udah keluar lagi nih sertifikat
Suasana di Kantor BPN Jakarta Utara (Foto: Diah Harni/kumparan)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menilai terbitnya Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D dari BPN Jakarta Utara sudah sesuai aturan. Pemprov DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah 40 Tahun 1996 Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai Atas Tanah.
Kepala Badan Pengelola Aset Daerah Pemprov DKI, Achmad Firdaus, mengaku mengetahui perihal penerbitan HGB oleh Badan Pertanahan Jakarta Utara. "Saya tadi pagi koordinasi ke BPN memang sudah diterbitkan HGB atas nama Kapuk Naga Indah, sudah terbit HGB yang dikeluarkan kantor pertanahan Jakarta Utara. Itu kewenangan BPN," kata Achmad di Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat (28/8).
Achmad menjelaskan HGB bisa terbit karena Hak Pengeolaan Lahan (HPL) sudah diberikan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Achmad mengacu pada Peraturan Pemerintah No 40 tahun 1996.
"Jadi HGB itu itu kan memang di PP 40 tahun 96 tentang pemberian HGB memang diperbolehkan, jadi setelah ada HPL, itu diperbolehkan keluarnya HGB," ujarnya.
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/alqsnlqjzygyujsjpbje.jpg
Proyek Reklamasi Teluk Jakarta. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Namun, Achmad enggan memberikan penjelasan soal izin pembangunan infrastruktur di Pulau D, meski HGB sudah terbit. "Itu bukan kapasitas saya untuk menjawab," kata Achmad.
Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu DKI, Edy Junaedi, menjelaskan meskipun HGB di pulau reklamasi sudah keluar, namun belum tentu di pulau tersebut bisa dibangun infrastruktur. Pasalnya, belum ada perda yang digunakan untuk jadi payung hukum terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Menurut Edy, HGB pun menjadi formalitas tanpa kekuatan. "Secara administrasi pertanahan, bahwa ada HPL Pemda di situ dan hak guna bangunan itu yang tertera di situ saja. Normatif saja," terang Edy.
Saat ini, rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta masih dalam tahap pembahasan di DPRD DKI.
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/hbolawea1y4uiy3yuumk.jpg
Sertifikat Hak Guna Bangunan Pulau D yang beredar. (Foto: Istimewa)
Sumber (https://kumparan.com/muhamad-iqbal/pemprov-dki-nilai-terbitnya-hgb-pulau-d-sudah-sesuai-peraturan)
udah keluar lagi nih sertifikat