je_tek
1st September 2017, 01:08 PM
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/ee9f4nsbw9wvnfbogb0i.jpg
Kerja sama Citilink dan JD.ID (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini tengah menggodok skema pungutan pajak bagi jual beli online atau e-commerce. Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.609,4 triliun di tahun 2018 atau tumbuh 9,3 persen dari target tahun 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun.
Perusahaan e-commerce JD.ID yang merupakan anak usaha dari perusahaan e-commerce asal China, JD.com menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah yang mengatur tentang perpajakan e-commerce di Indonesia. Pasalnya, JD.ID merupakan pemain baru di industri e-commerce Indonesia, sehingga JD.ID tidak bisa berada di posisi kontra terhadap kebijakan pemerintah saat ini.
"Kami sebagai pemain e-commerce tidak bisa kontra dengan government, kami percaya government pasti akan berikan yang terbaik," ujar Head of Marketing JD.ID Timothius Martinusai saat ditemui di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/8).
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/gd3fhtui30wlosymsdlv.jpg
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
Lebih lanjut, Timothius mengatakan, JD.ID akan menjalankan dan mengikuti aturan perpajakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga perusahaan yang mulai beroperasi pada tahun 2016 ini dapat terus mengembangkan jaringannya di Indonesia.
"Kami juga bermain dalam suatu aturan yang ditetapkan (oleh pemerintah)," imbuh Timothius.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 mengatur tentang peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-commerce. Namun, aturan tersebut belum mengatur secara jelas bagaimana teknis pungutan pajak terhadap perdagangan elektronik tersebut.
Kerja sama Citilink dan JD.ID (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan kini tengah menggodok skema pungutan pajak bagi jual beli online atau e-commerce. Hal ini dilakukan agar dapat meningkatkan target penerimaan pajak sebesar Rp 1.609,4 triliun di tahun 2018 atau tumbuh 9,3 persen dari target tahun 2017 sebesar Rp 1.472,7 triliun.
Perusahaan e-commerce JD.ID yang merupakan anak usaha dari perusahaan e-commerce asal China, JD.com menyatakan siap mengikuti aturan pemerintah yang mengatur tentang perpajakan e-commerce di Indonesia. Pasalnya, JD.ID merupakan pemain baru di industri e-commerce Indonesia, sehingga JD.ID tidak bisa berada di posisi kontra terhadap kebijakan pemerintah saat ini.
"Kami sebagai pemain e-commerce tidak bisa kontra dengan government, kami percaya government pasti akan berikan yang terbaik," ujar Head of Marketing JD.ID Timothius Martinusai saat ditemui di Hotel Raffles, Kuningan, Jakarta, Kamis (31/8).
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/gd3fhtui30wlosymsdlv.jpg
Ilustrasi pajak (Foto: Thinkstock)
Lebih lanjut, Timothius mengatakan, JD.ID akan menjalankan dan mengikuti aturan perpajakan yang akan ditetapkan oleh pemerintah. Sehingga perusahaan yang mulai beroperasi pada tahun 2016 ini dapat terus mengembangkan jaringannya di Indonesia.
"Kami juga bermain dalam suatu aturan yang ditetapkan (oleh pemerintah)," imbuh Timothius.
Sebagai informasi, pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 mengatur tentang peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik atau Road Map e-commerce. Namun, aturan tersebut belum mengatur secara jelas bagaimana teknis pungutan pajak terhadap perdagangan elektronik tersebut.