View Full Version : Layanan Percepatan Investasi Baru Buatan Jokowi Juga Layani UMKM


je_tek
1st September 2017, 01:16 PM
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/ptqduyovqynobng6vjby.jpg
Kompetisi games investasi pasar modal stocklab (Foto: Edy Sofyan/kumparan)

Pemerintah tengah berupaya mendorong serta meningkatkan investasi di dalam negeri. Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan memberikan kemudahan perizinan bagi para investor.
Untuk itu, dalam waktu dekat Presiden Joko Widodo akan merilis Peraturan Presiden (Perpres) mengenai Percepatan Pelaksanaan Berusaha atau Single Submission. Single Submission merupakan layanan baru yang berbeda dengan PTSP atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu.


"Perpres ini untuk memastikan prosesnya lebih mudah dan transparan. Jadi nanti bagaimana pembayaran lebih mudah dan transparan," ungkap Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lukita Dinarsyah Tuwo, saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, kawasan Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (31/8).
Lukita menambahkan, nantinya layanan Single Submission ini tidak hanya berlaku untuk perusahaan besar saja tetapi juga untuk kalangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Layanan ini berupa bentuk pengawalan kepada investasi yang masuk agar seluruh proses pengurusan berjalan lancar.

https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/azga7x6ru6wkhqpkm3hi.jpg
Joko Widodo Bagi Sertifikat Tanah di Kuta, Bali (Foto: Dok. Biro Pers Setpres)

"Bukan hanya perusahaan besar tapi juga untuk UMKM," sebutnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Elen Setiadi menyebutkan, layanan Single Submission merupakan bentuk pengawalan kepada investasi yang masuk di Indonesia. Menurut dia, kerap kali proses pengurusan investasi mentok di tengah jalan karena adanya ego sektoral antara kementerian dan lembaga.
"Nanti akan dilakukan pengawalan dan akan ditunjuk PIC setiap kementerian. Di daerah ini akan dilakukan kewenangan," ujarnya.
Dengan begitu, cakupan layanan yang diberikan Single Submission lebih besar bila dibandingkan dengan PTSP. Layanan ini dibentuk atas kerja sama Kemenko Bidang Perekonomian dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
"Ini nanti akan lebih luas dari PTSP. Jadi selama ini tidak diawasi hingga ke tahap pembangunan. Nanti terhubung dalam INSW. Jadi nanti sistem yang berbicara bukan orang," jelasnya.
Sedangkan tempat pelayanan Single Submission akan dibedakan dengan PTSP. Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan sebuah tempat yang akan dijadikan sebagai lokasi pusat perizinan. Dengan demikian, investor yang ingin menanamkan modalnya cukup datang ke gedung tersebut dan akan mendapatkan perizinan dalam waktu singkat.