View Full Version : Usulan DPR Bentuk Badan Karantina Nasional Belum Disetujui Pemerintah


je_tek
12th September 2017, 07:43 AM
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/xnvivgljsy40x2pyowqf.jpg
Menteri Susi Rapat Kerja dengan Komisi IV DPR (Foto: Edy Sofyan/kumparan)

Pemerintah dan DPR terus menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan sebagai pengganti Undang-Undang No.16 Tahun 1992 tentang Karantina. Salah satu poin yang diperdebatkan antara pemerintah dan DPR adalah mengenai pembentukan Badan Karantina Nasional.
Pembentukan Badan Karantina Nasional adalah usulan yang diberikan Komisi IV DPR RI. Namun pemerintah menolak usulan tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti menyampaikan, Presiden Joko Widodo saat Rapat Terbatas (Ratas) pada 20 September 2016 meminta tak perlu ada pembentukan lembaga baru. Ini dilakukan agar tugas kementerian berjalan dengan efektif.
Pada kesempatan tersebut, Susi juga menegaskan, pihaknya tak menolak pembentukan Badan Karantina Nasional. Hanya saja, pembentukan lembaga itu berpayung hukum Peraturan Presiden (Perpres), bukan langsung diatur dalam Undang-Undang.
"Kita menginginkan pembentukannya diatur dengan Peraturan Pemerintah, atau di bawah Perpres (Peraturan Presiden)," ucap Susi saat pembahasan RUU tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (11/9).
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/r26xh4qtp6j4qscpjlle.jpg
Susi Pudjiastuti di UKI (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)

Sementara itu, Staf Ahli Menpan RB, M Shadiq Pasadigoe menambahkan, apabila Badan Karantina Nasional dibentuk berdasarkan Perpres atau PP dan ketika lembaga itu tak berjalan efektif dan efisien maka mudah direvisi. Berbeda dengan revisi UU yang memakan waktu lama.
"Kami setuju dibentuknya Badan Karantina Nasional, hanya saja jangan di bawah UU. Dibuat Perpres atau PP saja," jelasnya.
Adapun SDM dari lembaga baru tersebut, menurut Shadiq, akan berasal dari badan karantina yang ada di Kementerian KKP dan Kementerian Pertanian. Untuk detail pegawai Badan Karantina Nasional, pihaknya akan terlebih dulu membuat naskah akademik untuk kembali didiskusikan bersama Komisi IV DPR RI.
"Di naskah akademik itu pula, akan kami kaji apakah Badan Karantina Nasional adalah gabungan dari badan karantina beberapa kementerian, atau bagaimana," kata dia.
Saat ini, Indonesia sudah memiliki 2 badan karantina yang ada di lingkungan Kementerian Kelautan Perikanan dan Kementerian Pertanian, masing-masing bernama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BBKIPM) dan Badan Karantina Pertanian. Posisinya setingkat eselon I di kementerian.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah

https://kumparan.com/wiji-nurhayat/usulan-dpr-bentuk-badan-karantina-nasional-belum-disetujui-pemerintah