View Full Version : Harga Beras di Pasar Induk Cipinang Juga Sudah Ikuti Aturan Mendag


je_tek
25th September 2017, 08:17 AM
https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/sljxbqiboewqwnj4xaot.jpg
Ilustrasi Beras (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)

PT Food Station Tjipinang Jaya (FSTJ) meminta pedagang yang ada di Pasar Induk Beras Cipinang untuk menerapkan harga beras sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 57/2017 tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) beras kualitas medium dan premium.
Berdasarkan pantauan kumparan (kumparan.com) di lokasi, harga tertinggi beras kualitas medium yakni Rp 9.000/kg. Sementara untuk harga tertinggi beras kualitas premium, yakni Rp 11.400/kg. Harga beras yang ditetapkan itu tak ada yang melanggar aturan dari Menteri Perdagangan.
Perlu diketahui, HET beras kualitas medium untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, NTB, dan Sulawesi sebesar Rp 9.450/kg, sedangkan kualitas premium di wilayah yang sama sebesar Rp 12.800/kg.

https://gimg.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_lossy,w_800/bmq5fldmegiamebi7twd.jpg
Aktivitas penjualan beras di Pasar Cipinang. (Foto: Resya Firmansyah/kumparan)

"Kita sudah sosialisasikan ke pedagang di Pasar Induk Buah Cipinang agar mematuhi aturan HET yang ditetapkan pemerintah," ucap Direktur Utama PT FSTJ, Arief Prasetyo Adi kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (23/9).
Tak hanya itu. Arief menambahkan, saat ini harga beras di pasar modern yang membeli beras di Pasar Induk Beras Cipinang, mulai mengalami penurunan. Berdasarkan catatan, untuk beras kualitas premium, semula harga beras berkisar di harga Rp 20.000/kg, kini menjadi Rp 12.800/kg.
"Ini tugas kami untuk menyosialisasikan aturan ke pihak yang kami suplai berasnya. Juga label beras medium dan premium pada beras yang akan dijual sudah dikerjakan, untuk beras khusus juga sudah siap dikerjakan," tegasnya.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah

https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/harga-beras-di-pasar-induk-cipinang-juga-sudah-ikuti-aturan-mendag