je_tek
29th September 2017, 07:50 AM
https://img.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_progressive,fl_lossy ,w_800/tf710ouwqtoy3wh4e51f.jpg
Ignasius Jonan saat konpers soal tarif listrik (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Per Oktober 2016 terdapat 10.041 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). Hanya 6.455 IUP yang berstatus CnC, sisanya 3.586 IUP belum CnC alias abal-abal.
IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang-Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM 43/2015) untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC. Berdasarkan Permen ESDM 43/2015, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada tahun ini.
https://img.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_progressive,fl_lossy ,w_800/yn7n2woddroecbel00a2.jpg
Kawasan tambang di Gunung Botak, Maluku. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dalam upaya penertiban ribuan izin tambang abal-abal ini, Kementerian ESDM juga telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan apabila ada unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP oleh kepala daerah. Hasilnya, per September 2017 ini tinggal sekitar 600 IUP saja yang belum CnC, 3.000 IUP non CnC telah dicabut.
"Sekarang sudah selesai sih, tinggal 600 IUP yang belum CnC, tinggal ditinjau lagi, kita selesaikan agar tidak tumpang tindih," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/9).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menambahkan bahwa penertiban izin tambang dapat diselesaikan akhir Oktober 2017. Sebanyak 600 IUP non CnC akan mati dengan sendirinya karena dicabut atau tidak dilayani lagi.
"Masalah CnC sudah selesai, akhir Oktober ini kita umumkan yang sudah CnC. Yang non CnC secara alamiah akan mati karena tidak dilayani atau dicabut kepala daerah yang bersangkutan," pungkasnya.
https://kumparan.com/wiji-nurhayat/jonan-tertibkan-3-000-izin-tambang-abal-abal
Ignasius Jonan saat konpers soal tarif listrik (Foto: ANTARA FOTO/Widodo S Jusuf)
Per Oktober 2016 terdapat 10.041 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya sudah memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). Hanya 6.455 IUP yang berstatus CnC, sisanya 3.586 IUP belum CnC alias abal-abal.
IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan. Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang-Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tumpang tindih dengan IUP lainnya.
Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 (Permen ESDM 43/2015) untuk menata ribuan IUP abal-abal yang tidak CnC. Berdasarkan Permen ESDM 43/2015, semua IUP non CnC yang tidak jelas tindak lanjutnya otomatis harus dicabut oleh gubernur pada tahun ini.
https://img.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_progressive,fl_lossy ,w_800/yn7n2woddroecbel00a2.jpg
Kawasan tambang di Gunung Botak, Maluku. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Dalam upaya penertiban ribuan izin tambang abal-abal ini, Kementerian ESDM juga telah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan apabila ada unsur tindak pidana korupsi dalam proses penerbitan IUP oleh kepala daerah. Hasilnya, per September 2017 ini tinggal sekitar 600 IUP saja yang belum CnC, 3.000 IUP non CnC telah dicabut.
"Sekarang sudah selesai sih, tinggal 600 IUP yang belum CnC, tinggal ditinjau lagi, kita selesaikan agar tidak tumpang tindih," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (28/9).
Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, menambahkan bahwa penertiban izin tambang dapat diselesaikan akhir Oktober 2017. Sebanyak 600 IUP non CnC akan mati dengan sendirinya karena dicabut atau tidak dilayani lagi.
"Masalah CnC sudah selesai, akhir Oktober ini kita umumkan yang sudah CnC. Yang non CnC secara alamiah akan mati karena tidak dilayani atau dicabut kepala daerah yang bersangkutan," pungkasnya.
https://kumparan.com/wiji-nurhayat/jonan-tertibkan-3-000-izin-tambang-abal-abal