je_tek
5th October 2017, 07:05 AM
https://img.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_progressive,fl_lossy ,w_800/bjmfti48z2ima6wy5ff9.jpg
Belanja online (Foto: musgravemarketplace)
Aturan terkait pajak untuk perusahaan rintisan (startup) dan e-commerce direncanakan keluar pekan depan. Beleid tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Mudah-mudahan ya (keluar bulan ini). Enggak bulan-bulan ini juga. Minggu depan lah kalau bisa," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi usai rapat di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Rabu (4/10).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya masih terus membahas penyempurnaan aturan ini.
"Nanti kalau sudah selesai kami sampaikan dan kami jelaskan, nanti kalau sudah dipresentasikan apa tujuannya, nanti kami sampaikan," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Ken mengatakan, aturan mengenai e-commerce tersebut merupakan salah satu kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak.
"Strateginya kita ada PMK baru dalam e-commerce," jelas Ken di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).
Ken belum bisa memastikan kapan beleid tersebut akan diluncurkan. Dia mengatakan, nantinya yang akan dikenakan pajak adalah perusahaan online yang ditunjuk sebagai pemotong.
"Tokopedia, Lazada, ini yang motong mereka. Terus kalau lari ke luar negeri ya tidak mungkin. Dia mau lari ke luar negeri nanti di sana juga dikenai juga. kan sudah ada AEoI (pertukaran informasi data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information)," katanya.
https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/aturan-pajak-e-commerce-keluar-pekan-depan
Belanja online (Foto: musgravemarketplace)
Aturan terkait pajak untuk perusahaan rintisan (startup) dan e-commerce direncanakan keluar pekan depan. Beleid tersebut nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Mudah-mudahan ya (keluar bulan ini). Enggak bulan-bulan ini juga. Minggu depan lah kalau bisa," ujar Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi usai rapat di Badan Anggaran DPR RI, Jakarta, Rabu (4/10).
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, pihaknya masih terus membahas penyempurnaan aturan ini.
"Nanti kalau sudah selesai kami sampaikan dan kami jelaskan, nanti kalau sudah dipresentasikan apa tujuannya, nanti kami sampaikan," ujar Sri Mulyani.
Sebelumnya, Ken mengatakan, aturan mengenai e-commerce tersebut merupakan salah satu kebijakan yang akan diterbitkan pemerintah untuk mengejar target penerimaan pajak.
"Strateginya kita ada PMK baru dalam e-commerce," jelas Ken di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10).
Ken belum bisa memastikan kapan beleid tersebut akan diluncurkan. Dia mengatakan, nantinya yang akan dikenakan pajak adalah perusahaan online yang ditunjuk sebagai pemotong.
"Tokopedia, Lazada, ini yang motong mereka. Terus kalau lari ke luar negeri ya tidak mungkin. Dia mau lari ke luar negeri nanti di sana juga dikenai juga. kan sudah ada AEoI (pertukaran informasi data keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information)," katanya.
https://kumparan.com/dewi-rachmat-k/aturan-pajak-e-commerce-keluar-pekan-depan