je_tek
5th October 2017, 07:23 AM
https://img.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_progressive,fl_lossy ,w_800/jwnbei4cvrap7g7gty73.jpg
Eksplorasi migas lepas pantai. (Foto: Wikimedia Commons)
Pada semester I-2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Migas tahun 2015 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017, BPK menyebutkan adanya pembebanan biaya atas remunerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi, serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai 89,94 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,196 triliun (kurs dolar Rp 13.300).
Menurut BPK, biaya-biaya tersebut harusnya tidak dibebankan ke negara karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan PTK SKK Migas. Ini mengurangi penerimaan negara dari migas hingga Rp 1,196 triliun.
Dikonfirmasi terkait temuan BPK ini, SKK Migas berjanji akan mengecek apakah biaya-biaya yang diklaim KKKS itu sudah sesuai dengan perjanjian dan aturan-aturan yang berlaku.
"Biaya terkait penggunaan TKA untuk keperluan Petroleum Operation Kontrak Kerja Sama akan menjadi biaya operasi yang besarannya tergantung realisasi biayanya dengan memerhatikan ketentuan perjanjian dan persetujuan serta ketentuan perundangan yang berlaku," kata Kadiv Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (4/10).
KKKS dibolehkan menagihnya sebagai cost recovery kalau dalam kontrak dengan pemerintah memang ada klausul tersebut.
Laporan BPK menyebut permasalahan-permasalahan ini terjadi karena pejabat terkait di SKK Migas belum melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan. KKKS pun tidak mematuhi ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan.
BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar pertama-tama memerintahkan KKKS melakukan koreksi/menunda pembebanan cost recovery pada perhitungan bagi hasil migas tahun 2015.
Kepala SKK Migas juga diminta memberi surat peringatan kepada pimpinan masing-masing KKKS terkait dengan pemberian remunerasi TKA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu, BPK merekomendasikan kepada Ketua Komisi Pengawas SKK Migas agar memberikan peringatan kepada Kepala SKK Migas untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menindaklanjuti temuan BPK serta menghindari terjadinya temuan berulang.
https://kumparan.com/michael-agustinus/bonus-hingga-asuransi-pekerja-migas-asing-ditanggung-negara-kok-bisa
Eksplorasi migas lepas pantai. (Foto: Wikimedia Commons)
Pada semester I-2017, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan pemeriksaan atas Pendapatan Negara dari Perhitungan Bagi Hasil Migas tahun 2015 pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Hasil pemeriksaan atas perhitungan bagi hasil migas menyimpulkan adanya biaya-biaya yang tidak semestinya dibebankan dalam cost recovery untuk menghitung bagi hasil migas tahun 2015.
Dikutip dari Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I-2017, BPK menyebutkan adanya pembebanan biaya atas remunerasi, iuran pensiun, bonus insentif, asuransi, serta tunjangan pajak penghasilan tenaga kerja asing (TKA) tahun 2015 senilai 89,94 juta dolar AS atau sekitar Rp 1,196 triliun (kurs dolar Rp 13.300).
Menurut BPK, biaya-biaya tersebut harusnya tidak dibebankan ke negara karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Keuangan dan PTK SKK Migas. Ini mengurangi penerimaan negara dari migas hingga Rp 1,196 triliun.
Dikonfirmasi terkait temuan BPK ini, SKK Migas berjanji akan mengecek apakah biaya-biaya yang diklaim KKKS itu sudah sesuai dengan perjanjian dan aturan-aturan yang berlaku.
"Biaya terkait penggunaan TKA untuk keperluan Petroleum Operation Kontrak Kerja Sama akan menjadi biaya operasi yang besarannya tergantung realisasi biayanya dengan memerhatikan ketentuan perjanjian dan persetujuan serta ketentuan perundangan yang berlaku," kata Kadiv Program dan Komunikasi SKK Migas, Wisnu Prabawa Taher, kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (4/10).
KKKS dibolehkan menagihnya sebagai cost recovery kalau dalam kontrak dengan pemerintah memang ada klausul tersebut.
Laporan BPK menyebut permasalahan-permasalahan ini terjadi karena pejabat terkait di SKK Migas belum melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan. KKKS pun tidak mematuhi ketentuan dan pedoman yang telah ditetapkan.
BPK merekomendasikan kepada Kepala SKK Migas agar pertama-tama memerintahkan KKKS melakukan koreksi/menunda pembebanan cost recovery pada perhitungan bagi hasil migas tahun 2015.
Kepala SKK Migas juga diminta memberi surat peringatan kepada pimpinan masing-masing KKKS terkait dengan pemberian remunerasi TKA yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Selain itu, BPK merekomendasikan kepada Ketua Komisi Pengawas SKK Migas agar memberikan peringatan kepada Kepala SKK Migas untuk mematuhi putusan Mahkamah Agung dan menindaklanjuti temuan BPK serta menghindari terjadinya temuan berulang.
https://kumparan.com/michael-agustinus/bonus-hingga-asuransi-pekerja-migas-asing-ditanggung-negara-kok-bisa