View Full Version : Aturan Uang Elektronik Digugat, BI Khawatir Ganggu Persepsi Masyarakat


je_tek
16th October 2017, 05:11 AM
https://img.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_progressive,fl_lossy ,w_800/wscfrtfpljqu6a0b35oh.jpg
Gerbang Tol Kualanamu, Medan (Foto: Agus Suparto - Presidential Palace)

Bank Indonesia khawatir gugatan kelompok masyarakat terkait peraturan Bank Indonesia 16/8/PBI/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia 11/12/PBI/2009 Tentang Uang Elektronik ke Mahkamah Agung, akan mengganggu persepsi masyarakat.
Padahal menurut Deputi Direktur Grup Pengembangan Sistem Pembayaran Ritel dan Keuangan Inklusif Bank Indonesia, Apep M Komarna, selama ini program elektronifikasi sudah berjalan cukup baik.
"Kalau secara teknis di lapangan enggak (terganggu). Tapi saya takutnya ini ganggu persepsi masyarakat aja sebenarnya," kata Apep usai melakukan konferensi pers di kantor Jasa Marga Pusat, Jakarta Timur, Minggu (15/10).

Aturan transaksi nontunai di gerbang tol yang mulai berlaku pada 31 Oktober 2017 ditentang warga yang tergabung dalam Forum Warga Kota Jakarta (Fakta). Mereka menilai beleid ini bertentangan dengan UU.
Selain itu, Apep juga menilai gugatan masyarakat terkait Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang dianggap melanggar hukum dan bertentangan dengan UU itu tidaklah tepat. Sebab, selama ini yang bertugas menjaga rupiah yaitu BI.
"Kan penjaga stabilitas rupiah baik secara inflasi dan mata uang itu BI. Karena BI juga keluarkan PBI yang wajib gunakan uang elektronik. Jadi engga bisa dikontradiksikan dengan UU yang lain. Justru itu saling sinergi," ujarnya.

https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/aturan-uang-elektronik-digugat-bi-khawatir-ganggu-persepsi-masyarakat