View Full Version : Tahun Depan, Pensiunan PNS Dapat THR


je_tek
27th October 2017, 02:05 PM
https://alibaba.kumpar.com/kumpar/image/upload/c_fill,g_face,f_jpg,q_auto,fl_progressive,fl_lossy ,w_800/sowqc82wwie5lgzbewoo.jpg
PNS yang mengikuti upacara. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)

Pemerintah memastikan pada tahun depan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14. Selama ini, para purnabakti aparatur negara tersebut hanya mendapat gaji ke-13 yang waktu pemberiannya dibarengi dengan THR PNS lainnya.
Kebijakan pemberian THR bagi pensiunan PNS merupakan amanat Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2018 yang telah disahkan DPR dalam rapat Paripurna Rabu kemarin.
"Kami akan berikan THR untuk pensiunan PNS di 2018, yang sebelumnya tidak dapat‎ THR. Nantinya sama dengan PNS," ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, kepada kumparan (kumparan.com), Kamis (26/10).

Selain itu, pemerintah juga akan tetap mempertahankan kebijakan untuk kesejahteraan PNS. Salah satunya dengan dengan memperbaiki sistem dan manfaat pensiun bagi aparatur negara.
Selama ini, PNS membayar iuran sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan untuk pensiun. Hanya saja, iuran tersebut tak dapat menutupi besaran pensiunan PNS yang besarnya 75% dari gaji pokok.
Dalam sistem penggajian baru, nantinya tidak lagi didasarkan pada gaji pokok sebagai definisi gaji, tetapi besarannya dihitung dari beban dan tanggung jawab serta risiko pekerjaan. Adapun sistem tersebut masih dalam kajian.
"Kalau skema pensiunnya seperti apa ini masih kami kaji. Nanti kalau sudah selesai kami sampaikan," jelasnya.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk aparatur negara dan pelayanan masyarakat sebesar Rp 365,8 triliun dalam APBN 2018.


https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/tahun-depan-pensiunan-pns-dapat-thr