copycat
18th February 2018, 08:35 PM
Trenggalek - Tim gabungan Panwaslu, Satpol PP dan polisi Trenggalek menurunkan empat baliho bergambar cagub dan cawagub Jatim Khofifah-Emil.
Empat titik yang menjadi sasaran penertiban ada di Jalan Panglima Soedirman, Jalan Soekarno-Hatta, simpang tiga Jarakan serta Jalan Raya Trenggalek-Tulungagung. Penurunan dilakukan karena tidak sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2017.
"Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU tersebut, APK yang dikeluarkan oleh KPU atau kalau yang dipasang oleh tim kampanye harus didaftarkan dulu ke KPU, kalau yang ini kan dipasang sebelum masa kampanye," kata Komisioner Panwaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani, Sabtu (17/2/2018) petang.
Menurutnya ketentuan itu berlaku untuk seluruh pasangan calon kepala daerah, namun kebetulan untuk yang dilakukan penertiban seluruhnya bergambar Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.
"Kami berlakukan sama untuk semua calon, namun yang ini kendalanya karena balihonya berukuran besar, maka tidak bisa langsung ditertibkan oleh teman-teman panwascam, sehingga harus bawa tim yang bisa memanjat," ujarnya.
Rokhani mengaku, seluruh jajaran Panwaslu terus melakukan pemantauan terhadap alat peraga dari masing-masing calon di seluruh wilayah Trenggalek. Hingga kini terdapat ratusan APK dari kedua paslon yang telah ditertibkan.
"Yang ditertibkan dari berbagai ukuran, mulai kecil hingga besar. Ke depan kalau masih ada yang melanggar atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ya kami lakukan penertiban," imbuhnya.
Pihaknya berharap seluruh tim sukses dari kedua pasangan cagub dan cawagub untuk proaktif. Selain itu senantiasa menjaga iklim Pilkada Jatim tahun ini berjalan damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(fat/fat)
Sumber : Detik
Empat titik yang menjadi sasaran penertiban ada di Jalan Panglima Soedirman, Jalan Soekarno-Hatta, simpang tiga Jarakan serta Jalan Raya Trenggalek-Tulungagung. Penurunan dilakukan karena tidak sesuai dengan PKPU No 4 Tahun 2017.
"Sesuai dengan ketentuan dalam PKPU tersebut, APK yang dikeluarkan oleh KPU atau kalau yang dipasang oleh tim kampanye harus didaftarkan dulu ke KPU, kalau yang ini kan dipasang sebelum masa kampanye," kata Komisioner Panwaslu Trenggalek, Ahmad Rokhani, Sabtu (17/2/2018) petang.
Menurutnya ketentuan itu berlaku untuk seluruh pasangan calon kepala daerah, namun kebetulan untuk yang dilakukan penertiban seluruhnya bergambar Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak.
"Kami berlakukan sama untuk semua calon, namun yang ini kendalanya karena balihonya berukuran besar, maka tidak bisa langsung ditertibkan oleh teman-teman panwascam, sehingga harus bawa tim yang bisa memanjat," ujarnya.
Rokhani mengaku, seluruh jajaran Panwaslu terus melakukan pemantauan terhadap alat peraga dari masing-masing calon di seluruh wilayah Trenggalek. Hingga kini terdapat ratusan APK dari kedua paslon yang telah ditertibkan.
"Yang ditertibkan dari berbagai ukuran, mulai kecil hingga besar. Ke depan kalau masih ada yang melanggar atau tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, ya kami lakukan penertiban," imbuhnya.
Pihaknya berharap seluruh tim sukses dari kedua pasangan cagub dan cawagub untuk proaktif. Selain itu senantiasa menjaga iklim Pilkada Jatim tahun ini berjalan damai dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(fat/fat)
Sumber : Detik