View Full Version : Halangi Investasi di Papua, LSM Asing Harus Ditindak


copycat
2nd April 2018, 01:14 PM
JAKARTA, Okezone – Pemerintah harus bersikap tegas terhadap lembaga swadaya masyarakat LSM) asing berkedok lingkungan yang menghalangi investor dalam menanamkan modalnya di Indonesia.

Sebab sepak terjang mereka bertentangan dengan semangat Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berupaya menarik investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.

Hal itu merupakan rangkuman pendapat pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economic and Finance(Indef) Bhima Yudhistira Adinegara, gurubesar Fakultas Kehutanan IPB Yanto Santosa, dan Anggota Komisi IV DPR Firman Subagyo di Jakarta, kemarin.

“Persoalan LSM itu harus ada ketegasan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri). Bagi LSM yang terindikasi mengganggu investasi harus ada teguran dan sanksi,” ujar Bhima Yudhistira mengomentari adanya LSM yang mengintervensi pengelolaan hutan di Papua.

Baca Juga: Investor AS Tanamkan Modal di Sektor Pariwisata Jawa Timur

Pemerintah pusat bersama pemda harus memiliki pandangan sama terkait investasi. Artinya apa pun yang dinilai menjadi penghambat investasi harus diselesaikan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Papua ini banyak potensi yang bisa menarik investasi. Apalagi sekarang sudah ada jalan trans papua,” katanya.

Jadi, kata Bhima, hambatan investasi yang disebabkan keberadaan LSM tersebut harus bisa diselesaikan pemda kalau ingin investasi masuk ke Papua.

“Jadi, hambatan-hambatan itu disisir dan pemda jadi panglimanya. Kalau pemerintah pusat tugasnya hanya marketing saja. Sebab kalau ada investor datang, deal-nya dengan pemda,” kata Bhima.

Baca Juga: Pengusaha Yaman Jajaki Investasi Mesin Bubut di Indonesia

Yanto Santosa menegaskan, LSM tidak boleh melaku kan intervensi apa pun terhadap pengelolaan hutan di Indonesia, termasuk di antaranya di Papua.

“Tidak ada kewajiban pemerintah maupun pengusaha mendengarkan LSM. Karena sebetulnya, acuannya adalah RTRW (rencana tata ruang wilayah) provinsi,” ujar Yanto Santosa.

Baca Juga: Investasi Wisata di Bintan Tembus Rp1,8 Triliun

Lantaran acuannya adalah RTRW provinsi, kata Yanto Santosa, maka hutan produksi bisa dialihfungsikan menjadi fungsi lain di luar fungsi kehutanan. Pengalihan fungsi ter sebut tentu harus sesuai dengan syarat-syarat yang telah diatur undang-undang.

Namun demikian, perlakuan pembangunan kehutanan di Papua berbeda dengan yang ada di luar Papua. Di Papua, kata Yanto Santosa, masyarakatnya menganggap tanah dan hutan itu milik adat.

“Zaman dulu pun ketika pemerintah memberikan HPH (hak pengusahaan hutan) harus ada urus an dengan adat. Walaupun negara sudah memberikan SK (surat keputusan) HPH atau hutan untuk produksi, tetap saja harus berurusan dengan adat,” katanya.

Karena itu, kata Yanto Santosa, LSM tidak memiliki hak sama sekali terhadap pengelolaan hutan di Papua. “Semua itu harus dikembalikan ke RTRW,” katanya.

Firman Subagyo berpendapat bahwa pemerintah harus bersikap tegas terhadap LSM yang melakukan intervensi atas pengelolaan hutan di Papua.

“Dari dulu sudah saya katakan, pemerintah harus tegas. Karena itu sudah menginjakinjak kedaulatan negara kita. Karena hanya pemerintah yang boleh mengatur negara ini,” kata Firman.

Sebagaimana dalam UU Kehutanan, kata Firman, hutan bisa dijadikan fungsi ekologis, sosial, maupun ekonomi. Ketiga fungsi tersebut harus berjalan seimbang. (Sudarsono)

(dni)

Itsaboutsoul
2nd April 2018, 01:47 PM
LSM asing bertingkah di Indonesia (https://www.matamatapolitik.com/jokowi-yakin-menang-dalam-perang-lawan-ekstremisme/). Gak jelas banget ngehalangin investasi buat kemajuan Papua (https://www.matamatapolitik.com/papua-barat-terus-berjuang-untuk-kemerdekaan/).