copycat
8th April 2018, 08:12 PM
Brebes - Dua Nomor Kartu Keluarga (NKK) di Brebes memiliki banyak anggota keluarga bahkan salah satunya mencapai 946 orang yang memiliki hak pilih. KPU Kabupaten Brebes menjelaskan hal terjadi karena human error.
"Hari ini kami undang PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan langsung klarifikasi. Memang ada kesalahan dalam input data dan kelalaian dalam proses pendataan," ungkap Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi di Kantor KPU, Rabu (5/4/2018) siang.
Lebih lanjut diterangkan, NKK dengan jumlah anggota 41 orang di Desa Jemasih Ketanggungan, akibat kesalahan teknis pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) . Saat melakukan coklit, petugas tidak mencermati elemen data pemilih secara lengkap sesuai SOP yang ada.
"Tidak sesuai SOP saat melakukan pencoklitan. Saat coklit PPDP harus meminta kepada pemilih KTP dan KK untuk dicocokkan. Tapi ternyata petugas hanya menanyakan keberadaan pemilih tanpa meminta memperlihatkan KTP dan KK. Akibat ketidakcermatan petugas ini dimungkinkan mereka asal copy NKK milik orang lain hingga jumlahnya mrncapai 41 orang," jelasnya.
Baca juga: Temuan Panwas Brebes, Ada 1 NKK dengan 946 Anggota Keluarga
Saat tentang NKK di Desa Tegalglagah yang memiliki anggota 946 orang, Ketua KPU didampingi anggota PPS, Ari Mulyani menerangkan, hal ini akibat kesalahan dalam input data. Ari Mulyani mengatakan, input data memakai aplikasi Excel dan secara tidak sengaja menggandakan salah satu NKK hingga jumkahnya mencapai 946.
Petugas PPS Tegalglagah ini mengaku kurang konsentrasi dalam input data. Saat memasukkan data pemilih, Ari sedang menunggu ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Murni kesalahan saya. Tidak konsentrasi karena disambi nungguin ibu di RS. Data yang dicopy ketarik hingga 946. Baru sadar setelah muncul di DPS," aku Ari Mulyani.
Saat ini, imbuh Ari, data NKK sudah diperbaiki sesuai dengan data yang benar.
Ada dua NKK yang memiliki anggota keluarga dalam jumlah tidak lazim. Di Desa Jemasih Kecamatan Ketanggungan dan Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, satu Nomor Kepala Keluarga (NKK) memiliki 41 orang dan 946 orang yang memiliki hak pilih.
(sip/sip) Detik.com
"Hari ini kami undang PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan langsung klarifikasi. Memang ada kesalahan dalam input data dan kelalaian dalam proses pendataan," ungkap Ketua KPU Brebes, Muamar Riza Pahlevi di Kantor KPU, Rabu (5/4/2018) siang.
Lebih lanjut diterangkan, NKK dengan jumlah anggota 41 orang di Desa Jemasih Ketanggungan, akibat kesalahan teknis pada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) . Saat melakukan coklit, petugas tidak mencermati elemen data pemilih secara lengkap sesuai SOP yang ada.
"Tidak sesuai SOP saat melakukan pencoklitan. Saat coklit PPDP harus meminta kepada pemilih KTP dan KK untuk dicocokkan. Tapi ternyata petugas hanya menanyakan keberadaan pemilih tanpa meminta memperlihatkan KTP dan KK. Akibat ketidakcermatan petugas ini dimungkinkan mereka asal copy NKK milik orang lain hingga jumlahnya mrncapai 41 orang," jelasnya.
Baca juga: Temuan Panwas Brebes, Ada 1 NKK dengan 946 Anggota Keluarga
Saat tentang NKK di Desa Tegalglagah yang memiliki anggota 946 orang, Ketua KPU didampingi anggota PPS, Ari Mulyani menerangkan, hal ini akibat kesalahan dalam input data. Ari Mulyani mengatakan, input data memakai aplikasi Excel dan secara tidak sengaja menggandakan salah satu NKK hingga jumkahnya mencapai 946.
Petugas PPS Tegalglagah ini mengaku kurang konsentrasi dalam input data. Saat memasukkan data pemilih, Ari sedang menunggu ibunya yang sedang dirawat di rumah sakit.
"Murni kesalahan saya. Tidak konsentrasi karena disambi nungguin ibu di RS. Data yang dicopy ketarik hingga 946. Baru sadar setelah muncul di DPS," aku Ari Mulyani.
Saat ini, imbuh Ari, data NKK sudah diperbaiki sesuai dengan data yang benar.
Ada dua NKK yang memiliki anggota keluarga dalam jumlah tidak lazim. Di Desa Jemasih Kecamatan Ketanggungan dan Desa Tegalglagah Kecamatan Bulakamba, satu Nomor Kepala Keluarga (NKK) memiliki 41 orang dan 946 orang yang memiliki hak pilih.
(sip/sip) Detik.com