View Full Version : KPAI Temukan 22 Kasus Penyalahgunaan Anak di Kampanye Pilkada


copycat
8th April 2018, 08:27 PM
Jakarta - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan 22 kasus penyalahgunaan anak selama masa kampanye Pilkada 2018. Kasus itu ditemukan selama 51 hari masa kampanye.

"KPAI membuat posko pengaduan dari awal kampanye tanggal 15 Februari sampai sekarang, sudah 22 kasus yang kita temukan," ujar Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, dalam diskusi 'Pengawasan dan Pencegahan Eksploitasi Anak Dalam Kegiatan Politik' di kantor KPAI, Jl Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (6/4/2018).

Baca juga: Parpol Diminta Sediakan Tempat untuk Anak Saat Kampanye

Salah satu kasus yang ditemukan yaitu kampanye di sekolah. Kampanye itu dengan mengajak anak menyanyikan lagu partai atau pasangan calon.

"Pertama masih kita temukan tempat pendidikan anak sebagai tempat kegiatan kampanye calon kepala daerah, terdapat tiga kasus," kata Jasra.

"Salah satu contohnya ada anak (Madrasah) Tsanawiyah (Setingkat SMP) menyanyikan lagu salah satu pasangan calon sebagai sebuah dukungan," sambungnya.

Kemudian ada 11 kasus memobilisasi anak untuk kampanye. Serta kasus orang tua yang membawa bayi atau anak ke area kampanye.

"Paling tinggi adalah kasus mobilisasi anak oleh partai politik atau calon kepala daerah 11 kasus. Membawa bayi atau anak yang berusia di bawah 7 tahun ke area kampanye terdapat 4 kasus," ujar Jasra.

Baca juga: Kampanye Dilarang Libatkan Anak-anak, Ini Aturannya

Kasus lain yaitu dua kasus menggunakan anak juru kampanye untuk memilih partai atau calon kepala daerah tertentu. Lalu, satu kasus menampilkan anak di atas panggung kampanye parpol dalam bentuk hiburan.

KPAI juga menemukan adanya data anak di bawah 17 tahun masuk dalam Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4). Menurutnya, penyelenggara pemilu harus memperhatikan data pemilih tersebut.

"Kami menemukan nama anak usia di bawah 17 tahun masuk ke dalam DP4 sebanyak satu kasus. Kami minta ini agar lebih diperhatikan kembali," kata Jarsa.

Untuk meminimalisir kasus tersebut, KPAI telah bekerja sama dengan Bawaslu dan KPU. Kerja sama ini agar isu anak lebih menjadi perhatian.

"Apa yang dilakukan KPAI, kami melakukan pertemuan dengan KPU dan Bawaslu agar isu perlindungan anak menjadi perhatian penyelenggara. Kami juga telah melakukan MoU dengan Bawaslu terkait pengawasan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik," tuturnya.

Saat ini pasangan calon peserta pilkada tengah dalam proses masa kampanye. Masa kampanye berlangsung dari 15 Februari hingga 23 Juni 2018.


(idh/idh) Detik.com

Itsaboutsoul
8th April 2018, 10:10 PM
Emang kacau ini sampe Komisi Perlindungan Anak Indonesia (https://www.matamatapolitik.com/pilkada-2018-menguji-kekuatan-koalisi-yang-berkuasa-di-indonesia/) ini turun tangan. Perlu ada tindak lanjutnya ini prihal pelanggara di Pilkada 2018 (https://www.matamatapolitik.com/lebih-banyak-tokoh-militer-pensiun-demi-pilkada-2018-indonesia-lebih-demokratis/) ini.