View Full Version : Jenis-jenis Pajak


andy24
23rd August 2018, 02:54 PM
Jenis-jenis pajak (https://www.online-pajak.com/pengelompokan-jenis-jenis-pajak-dan-penjelasannya) di indonesia berdasarkan lembaga pemungutannya terdiri dari Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak pusat adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah pusat yang dalah hal ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pajak daerah adalah Pajak yang dipungut dan dikelola oleh pemerintah daerah baik itu tingkat provinsi atau kabupaten.

Berikut adalah Jenis-jenis Pajak Pusat yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak

Pajak Penghasilan atau PPh
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak.
Pajak Pertambahan Nilai atau PPn
PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak Penjualan Barang Mewah atau PPnBM
PPnBM adalah pajak yang dikenakan pada barang yang tergolong mewah yang dilakukan oleh produsen (pengusaha) untuk menghasilkan atau mengimpor barang tersebut dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
Pajak Bumi dan Bangunan atau PB
PBB adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan.


Berikut adalah Jenis-jenis Pajak Daerah yang dikelola oleh Pemerintah Daerah

Pajak Provinsi

Pajak Kendaraan Bermotor
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor
Pajak Air Permukaan
Pajak Rokok

Pajak kabupaten

Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak sarang Burung Walet