View Full Version : Beginilah Refleksi Penegakan Hukum Indonesia


ciptarumah
5th January 2019, 04:29 PM
Saat ini negara Indonesia telah berkembang menjadi salah satu negara yang sedang berproses di segala bidang, khususnya di bidang hukum. Sudah genap 20 tahun lamanya semenjak hukum di Indonesia tidak takluk lagi kepada penguasa.

Baca Juga: apa itu indikator (http://bospengertian.com/indikator-adalah/)

Sebagai negara hukum (rechtsstaat)[1] yang menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia[2], hukum harus menjadi panglima di dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dinaungi oleh konstitusi negara UUD 1945 dan dasar negara Pancasila.

Baca Juga: evaluasi adalah (http://bospengertian.com/evaluasi-adalah/)

Di masa pemerintahan yang sekarang, Presiden Joko Widodo dalam program Nawa Cita tegas menyatakan untuk ”menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya”.

Artikel Terkait: pengertian hukum pidana* (http://pengertian hukum pidana)

Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah, “Apakah nawa cita tersebut sudah benar-benar terwujud? Apakah hukum saat ini telah benar-benar menjadi panglima? Apakah negara ini sudah benar-benar bebas korupsi?

Apakah sudah ada peradilan yang bebas dan tidak memihak yang menjamin persamaan setiap warga negara dalam hukum, serta jaminan keadilan bagi setiap orang terutama para pencari keadilan (justitiabelen)?”