View Full Version : Aksi Lulusan SD yang Ahli IT


lavender
27th March 2019, 08:49 PM
Ronal (26) yg cuma modal lulusan SD dapat bikin situs. Namun, kepintarannya itu dia dengan dua temannya gunakan buat menipu ialah jualan bebek fiktif. Beberapa ratus juta rupiah dia kantongi.

" Jadi pemeran ini bikin situs tawarkan bebek ternak dengan harga yang murah. Ia pakai nama CV Bebebk Putra Perkasa Tangerang. Korbannya itu penduduk Pangkep. Ia pesan bebek ke pemeran lantaran harga nya yg murah, " kata Kasat Reskrim Polres Pangkep, AKP Nico Ericson Renhold, Sabtu (9/2/2019) .

Walaupun cuma lulusan SD, namun cukuplah menyusahkan aparat kepolisian. Polres Pangkep mesti libatkan deretan Polda Sulawesi Tengah serta Polda Metro Jaya. Karenanya pemeran khusus didapati ada di Palu, sesaat yang lain ada di Bekasi, Jawa Barat.

Polisi ada masalah menelusur pemeran yg cuma diidentifikasi lewat nomer HP serta Rekening yg seluruhnya bukan atas nama mereka. Apalagi, banyak pemeran ini diketahui sangatlah lihai dalam sektor IT sampai sangatlah sukar teridentifikasi.

" Banyak pihak yg kami ikutsertakan buat menyingkap perkara ini. Jadi semua nomer HP dan rekening itu bukan atas nama mereka. Mereka cuma mengupah orang-orang buat membuka rekening, terus mereka mengambil, " susulnya.

Tidak cuman perbuatan penipuan jualan bebek, polisi pun menemukannya sejumlah bukti penipuan beda dengan modus hadiah. Polisi meyakinkan, korban pemeran sepanjang berlaga, sangat banyak, lantaran modus penipuannya yg di lakukannya bukan hanya satu. Iapun menghimbau penduduk yg sempat terasa tertipu dengan cara online buat melapor.

" Kami sangat percaya korbannya ini banyak, lantaran mereka ini udah berlaga sepanjang lebih dari 1 tahun. Modusnya lantas bukan hanya jualan bebek murah, namun banyak modus. Bila kita kenal dengan makna sobis. Bila ada (korban) silakan melapor, " pungkasnya.

Polisi tetap senantiasa mengerjakan pendalaman atas perkara ini. Dikira, banyak pemeran ini adalah jaringan penipuan online yg kerapkali berlaga di lokasi Sulawesi Selatan. Tidak hanya itu, satu pemeran yg udah teridentifikasi pun dalam pengejaran Polisi.

Tidak cuman Ronal, Undru (36) serta Jusriani (28) , Polisi pun mengamankan barang untuk bukti berwujud uang juta-an rupiah serta beberapa puluh kartu ATM yg dimanfaatkan oleh pemeran. Mereka dijaring dengan clausal 28 UU No 11 tahun 2008 terkait ITE serta clausal 378 KUHP dengan ultimatum maksimum 5 tahun penjara.