carapanduan
31st March 2019, 02:50 PM
Pelaku guru yg disangka mencabuli siswinya berinisial IM (59) penduduk Jalan Yulius Usman Gang 3, Kasin, Kota Malang, cuma dapat menunduk lesu sekalian keluarkan air mata.
Pria yg telah menduda saat 14 tahun ini, ditangkap di tempat tinggalnya pada Jumat ini malam pada akhirnya dijemput paksa serta ditahan selesai seringkali pengecekan tidak datang.
Terhadap petugas kepolisian, IM mengatakan tega mencabuli beberapa puluh siswinya SDN di Kota Malang waktu ubah busana selesai jam pelajaran olah-raga, dikarenakan khilaf.
" Motifnya khilaf Tindakannya dikerjakan waktu di ruang UKS disaat perubahan baju selesai olah-raga. Yg terkait menggenggam payudara, keluarkan alat kelamin, serta menggenggam alat kemaluan, dikerjakan sejak mulai desember 2018 sampai Februari 2019, " papar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu siang (27/3/2019) .
Pelaku guru ini diputuskan terduga serta ditangkap dengan paksa dikarenakan seringkali tidak penuhi panggilan dari kepolisian buat diminta info.
" Aktor diputuskan menurut laporan 2 orang siswinya kelas 3 serta 5 SDN di Kota Malang. Kita jemput paksa serta dikerjakan penangkapan di tempat tinggalnya. Sejak mulai Jumat malam pula kita tahan lantaran seringkali pengecekan tak hadir, " tangkisnya.
Awal mulanya pelaku guru olah-raga berinisial IM diputuskan jadi terduga pendapat perkara pencabulan terhadap siswi SDN di Kota Malang. Disangka pelaku guru ini bertindak pencabulan pada beberapa puluh siswinya atas basic khilaf.
Aktor sendiri udah sukses ditangkap di tempat tinggalnya di area Jalan Yulius Usman Gang 3, Kasin, Kota Malang, serta tengah melakukan penyelidikan selanjutnya sejak mulai Jumat malam 22 Maret 2019.
Pria yg telah menduda saat 14 tahun ini, ditangkap di tempat tinggalnya pada Jumat ini malam pada akhirnya dijemput paksa serta ditahan selesai seringkali pengecekan tidak datang.
Terhadap petugas kepolisian, IM mengatakan tega mencabuli beberapa puluh siswinya SDN di Kota Malang waktu ubah busana selesai jam pelajaran olah-raga, dikarenakan khilaf.
" Motifnya khilaf Tindakannya dikerjakan waktu di ruang UKS disaat perubahan baju selesai olah-raga. Yg terkait menggenggam payudara, keluarkan alat kelamin, serta menggenggam alat kemaluan, dikerjakan sejak mulai desember 2018 sampai Februari 2019, " papar Kasatreskrim Polres Malang Kota AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Rabu siang (27/3/2019) .
Pelaku guru ini diputuskan terduga serta ditangkap dengan paksa dikarenakan seringkali tidak penuhi panggilan dari kepolisian buat diminta info.
" Aktor diputuskan menurut laporan 2 orang siswinya kelas 3 serta 5 SDN di Kota Malang. Kita jemput paksa serta dikerjakan penangkapan di tempat tinggalnya. Sejak mulai Jumat malam pula kita tahan lantaran seringkali pengecekan tak hadir, " tangkisnya.
Awal mulanya pelaku guru olah-raga berinisial IM diputuskan jadi terduga pendapat perkara pencabulan terhadap siswi SDN di Kota Malang. Disangka pelaku guru ini bertindak pencabulan pada beberapa puluh siswinya atas basic khilaf.
Aktor sendiri udah sukses ditangkap di tempat tinggalnya di area Jalan Yulius Usman Gang 3, Kasin, Kota Malang, serta tengah melakukan penyelidikan selanjutnya sejak mulai Jumat malam 22 Maret 2019.