steven99
11th April 2019, 08:58 PM
Kementerian Perdagangan (Kemdag) bakal membuat aturan laporan LKTP (Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan) dengan cara online.
" Tata metode laporan LKTP sekarang ini masihlah dijalankan dengan cara manual, direncanakan bakal di ubah dengan cara online, " papar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemdag, Tjahya Widayanti pada kontan. co. id, Jumat (18/1) .
Baca Juga :*cara membuat laporan laba rugi (http://www.gopintar.com/laporan-laba-rugi/)
Laporan LKTP ditata dalam Aturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 jo Aturan Pemerintah No. 64 Tahun 1999 perihal Info Keuangan Tahunan Perusahaan. Perusahaan perlu memberikannya LKTP yang terbagi dalam neraca, laporan laba rugi, laporan pergantian ekuitas, serta laporan arus kas.
Terkecuali itu perusahaan pula perlu mengikutkan catatan atas neraca keuangan yang mengutarakan utang piutang termasuk juga credit bank serta jadwal penyertaan modal. Tapi, ketentuan itu belum juga berjalan maksimal. " Belum maksimalnya penyampaian LKTP diantaranya penyampaian LKTP masihlah dengan cara manual, " papar Tjahya.
SNamun kesadaran serta kepatuhan pemeran upaya lantas masihlah rendah. Terdapat banyak perusahaan yang tidak menyerahkan LKTP ke Kemdag. Sangsi pula masihlah jadi problem belum maksimalnya ketentuan itu. Tjahya menyebutkan belum sangsi tegas buat perusahaan yang tidak memberikan laporan LKTP.
Simak Juga :*contoh teknik pengumpulan data (http://www.gopintar.com/teknik-pengumpulan-data/)
Jadi deskripsi, jumlahnya LKTP yang di terima Kemdag pada tahun 2017 sejumlah 2002 perusahaan. Angka itu dikehendaki bisa semakin bertambah oleh karena ada metode laporan online.
" Tata metode laporan LKTP sekarang ini masihlah dijalankan dengan cara manual, direncanakan bakal di ubah dengan cara online, " papar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN) Kemdag, Tjahya Widayanti pada kontan. co. id, Jumat (18/1) .
Baca Juga :*cara membuat laporan laba rugi (http://www.gopintar.com/laporan-laba-rugi/)
Laporan LKTP ditata dalam Aturan Pemerintah No. 24 Tahun 1998 jo Aturan Pemerintah No. 64 Tahun 1999 perihal Info Keuangan Tahunan Perusahaan. Perusahaan perlu memberikannya LKTP yang terbagi dalam neraca, laporan laba rugi, laporan pergantian ekuitas, serta laporan arus kas.
Terkecuali itu perusahaan pula perlu mengikutkan catatan atas neraca keuangan yang mengutarakan utang piutang termasuk juga credit bank serta jadwal penyertaan modal. Tapi, ketentuan itu belum juga berjalan maksimal. " Belum maksimalnya penyampaian LKTP diantaranya penyampaian LKTP masihlah dengan cara manual, " papar Tjahya.
SNamun kesadaran serta kepatuhan pemeran upaya lantas masihlah rendah. Terdapat banyak perusahaan yang tidak menyerahkan LKTP ke Kemdag. Sangsi pula masihlah jadi problem belum maksimalnya ketentuan itu. Tjahya menyebutkan belum sangsi tegas buat perusahaan yang tidak memberikan laporan LKTP.
Simak Juga :*contoh teknik pengumpulan data (http://www.gopintar.com/teknik-pengumpulan-data/)
Jadi deskripsi, jumlahnya LKTP yang di terima Kemdag pada tahun 2017 sejumlah 2002 perusahaan. Angka itu dikehendaki bisa semakin bertambah oleh karena ada metode laporan online.