View Full Version : Tips Pemanfaatan Zona Tradisional di Taman Nasional


steven99
23rd May 2019, 09:45 PM
Tidak dapat disanggah, kehadiran suatu taman nasional bukan sekedar memiliki fungsi jadi wilayah konserasi saja, akan tetapi bagusnya bermanfaat juga buat orang disekitarnya.

Diantaranya ialah pemakaian Taman Nasional Bunaken (BTNB) buat kesejahteraan orang. Dengan demikian, buat jadikan satu persepsi dari faksi berkenaan, Balai Taman Nasional Bunaken (BTNB) mengadakan workshop bertajuk “Pengembangan Kerja Sama dalam Pemakaian Zone Tradisionil di Taman Nasional Bunaken”.

Lewat workshop itu, mereka mengusahakan jadikan satu persepsi biar pengendalian zone tradisionil makin baik. Karena, kurangnya kabar, komunikasi serta pengaturan antara beberapa pemangku kebutuhan disangka membawa dampak ketaksamaan persepsi dalam melihat ketentuan.

Berdasar pada data Direktorat PIKA tahun 2016, dari luasan Taman Nasional yg direncanakan menggapai 16 juta hektar, zone tradisionil darat mempunyai luas 564 ribu hektar. Sementar, zone tradisionil perairan seluas 974 ribu hektar.
Artikel Terkait :*zona pengertian (http://zonapengertian.com)

Suyanto Sukandar, Direktur Daerah Konservasi Ditjen KSDAE KLHK dalam workshop yg diadakan di Manado, Kamis (08/6/2016) , serta dikunjungi oleh perwakilan grup orang, dan perwakilan lembaga berkenaan, menjelaskan sekurang-kurangnya sampai tahun 2019, pemerintah membidik pengendalian 100 ribu hektar Daerah Rimba Konservasi pada zone tradisionil. Pengendalian itu kedepannya dilaksanakan lewat kemitraan dengan orang.

Suyanto menyampaikan, pada tahun 2015, eksisting kemitraan pemakaian zone tradisionil udah dilaksanakan di daerah seluas 36. 850 hektar, tahun 2016 menggapai 3. 531 hektar lantas di tahun 2017 menggapai luasan 8. 988 hektar.

Bentuk kesibukan dalam kemitraan atau kerja sama-sama itu salah satunya, pengambilan Hasil Rimba Bukan Kayu (HHBK) , budidaya tradisionil, pengejaran tradisionil buat tipe yg tidak dilindungi dan pemakaian ikan lewat cara hanya terbatas.

Lewat cara tekhnis, kemitraan pemakaian zone tradisionil yg disebut mesti penuhi beberapa kirteria. Pertama, jelas Suyanto, persyaratan tempat. Dalam persyaratan ini, zone tradisionil adalah zone yg telah disahkan, bukan habitat atau daerah jelajah flora serta fauna dilindungi, bukan tempat sumber plasma nutfah. Tempat itu pun tidak tumpang tindih dengan kerja sama-sama atau perizinan yang lain.

“Kriteria ke dua ialah persyaratan orang. Mesti orang ditempat yg dibuktikan dengan KTP atau surat info dari kades ditempat, mata pencaharian begitu tergantung di hasil alam, yg dilaksanakan lewat cara tradisionil. Lantas, terhimpun dalam grup orang yg bekerjasama dengan UPT TN atau KSDA ditempat. ”