ciptarumah
28th July 2019, 08:31 PM
Satu orang pengacara berada di Kota Payakumbuh, Yossi Danti SH, MH, CIL menuturkan ada pendapat praktik pungli di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh Kota.
Pungutan liar dikira berlangsung berkenaan pengunduhan Penerapan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (Alpeka) BOS Tingkat Sekolah yg selayaknya gratis di Situs Kemendikbud.
Namun, banyak kepala sekolah di dareah itu diperintah menyetorkan uang sebesar Rp 1. 500. 000 – Rp 1. 800. 000 ke Dinas Pendidikan buat dapat dapatkan penerapan ini.
Simak Juga :*kwitansi excel (http://www.wikirumus.com/rumus-terbilang-excel/)
“Secara jelas serta jadi pelaku hukum, saya menyaksikan ada pendapat pungutan liar. Dinas Pendidikan Limapuluh Kota memohon pungutan sebesar Rp 1, 5 juta sampai Rp 1, 8 juta terhadap tiap-tiap Kepsek buat dapat dapatkan Penerapan ini. Walaupun sebenarnya penerapan dapat di download dengan gratis di situs Kemendikbud RI, ” Kata Yossi Danti terhadap Covesia. com, Senin (6/5/2019) .
Kala dikilas-balik, Alpeka BOS memang dapat diundur dengan gratis di situs sah Kemendikbud, di https : //bos. kemdikbud. go. id/index. php/news/terperinci/577801c6bb1e14564a9913af.
Dalam kejelasannya, penerapan ini berbasiskan Excel yg berfaedah mendukung sekolah dalam membuat serta mengatur laporan akunting yg ada di dalam arahan implementasi program BOS.
Salah satunya hasil akhir dari penerapan ini yaitu format BOS K-7 yg setelah itu dimanfaatkan buat diisikan di Laporan Pemanfaatan Dana BOS dengan cara online.
Yosi menilainya praktik pungutan liar ini dilaksanakan oleh pelaku di Dinas Pendidikan Limapuluh Kota bekerja sama-sama dengan K3S (Grup Kerja Kepala Sekolah) .
“Maksud saya menjelaskan perihal ini biar Bupati Limapuluh Kota tahu apa yg dilaksanakan oleh bawahannya di luar sana. Pendapat pungutan liar ini dilaksanakan oleh pelaku dinas pendidikan berbarengan pelaku K3S, ” kata Yosi.
Berbarengan Yosi, salah satu orang kepala Sekolah di Limapuluh Kota inisial AZ membetulkan perihal itu serta proses pembayaran dapat diangsur atau bayar lunas.
Setiap waktu proses pembayaran, tak ada kwitansi maupun bukti isyarat terima yg diserahkan kepada faksi kepala sekolah.
“Di biaya BOS, tak ada uang buat penerapan ini. Jadi mesti berpandai-pandai agar dapat uang buat penerapan ini. Apabila tak dibayar, kelak bakal ada perihal yg buat pusing. Tambah lebih baik saya beli ketimbang kelak kenapa-kenapa. Faktanya, tiap-tiap membayar, tak ada isyarat teriman, ” ugkap AZ.
Dijelaskan AZ, kala membayar cicilan uang penerapan ini, sekolahnya ada di barisan 215. Mempunyai arti sebelum dirinya sendiri, dikira udah ada beberapa ratus kepala sekolah yg berikan uang penerapan ini terhadap pelaku dinas pendidikan ini.
Artikel Terkait :*fungsi if pada excel (http://www.wikirumus.com/rumus-if-excel/)
“Saya orang ke 215 yg menyetorkan uang buat penerapan ini terhadap pelaku itu, ” ujarnya.
Disamping itu Kepala Dinas Pendidikan Limapuluh Kota, Indrawati mengakui tak paham permasalahan ini.
Karenanya buat masalah Penerapan Dana Bos langsung diberikan ke bawahannya Kabid Dikdas.
“Saya tidak mengerti permasalahan ini. Langsung ke Pak Alfizal, Kabid Diknas. Ia lebih paham. Saya saat ini tengah rapat dengan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Anda hubungi saja pak Alfizal, ” ucapnya.
Pungutan liar dikira berlangsung berkenaan pengunduhan Penerapan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (Alpeka) BOS Tingkat Sekolah yg selayaknya gratis di Situs Kemendikbud.
Namun, banyak kepala sekolah di dareah itu diperintah menyetorkan uang sebesar Rp 1. 500. 000 – Rp 1. 800. 000 ke Dinas Pendidikan buat dapat dapatkan penerapan ini.
Simak Juga :*kwitansi excel (http://www.wikirumus.com/rumus-terbilang-excel/)
“Secara jelas serta jadi pelaku hukum, saya menyaksikan ada pendapat pungutan liar. Dinas Pendidikan Limapuluh Kota memohon pungutan sebesar Rp 1, 5 juta sampai Rp 1, 8 juta terhadap tiap-tiap Kepsek buat dapat dapatkan Penerapan ini. Walaupun sebenarnya penerapan dapat di download dengan gratis di situs Kemendikbud RI, ” Kata Yossi Danti terhadap Covesia. com, Senin (6/5/2019) .
Kala dikilas-balik, Alpeka BOS memang dapat diundur dengan gratis di situs sah Kemendikbud, di https : //bos. kemdikbud. go. id/index. php/news/terperinci/577801c6bb1e14564a9913af.
Dalam kejelasannya, penerapan ini berbasiskan Excel yg berfaedah mendukung sekolah dalam membuat serta mengatur laporan akunting yg ada di dalam arahan implementasi program BOS.
Salah satunya hasil akhir dari penerapan ini yaitu format BOS K-7 yg setelah itu dimanfaatkan buat diisikan di Laporan Pemanfaatan Dana BOS dengan cara online.
Yosi menilainya praktik pungutan liar ini dilaksanakan oleh pelaku di Dinas Pendidikan Limapuluh Kota bekerja sama-sama dengan K3S (Grup Kerja Kepala Sekolah) .
“Maksud saya menjelaskan perihal ini biar Bupati Limapuluh Kota tahu apa yg dilaksanakan oleh bawahannya di luar sana. Pendapat pungutan liar ini dilaksanakan oleh pelaku dinas pendidikan berbarengan pelaku K3S, ” kata Yosi.
Berbarengan Yosi, salah satu orang kepala Sekolah di Limapuluh Kota inisial AZ membetulkan perihal itu serta proses pembayaran dapat diangsur atau bayar lunas.
Setiap waktu proses pembayaran, tak ada kwitansi maupun bukti isyarat terima yg diserahkan kepada faksi kepala sekolah.
“Di biaya BOS, tak ada uang buat penerapan ini. Jadi mesti berpandai-pandai agar dapat uang buat penerapan ini. Apabila tak dibayar, kelak bakal ada perihal yg buat pusing. Tambah lebih baik saya beli ketimbang kelak kenapa-kenapa. Faktanya, tiap-tiap membayar, tak ada isyarat teriman, ” ugkap AZ.
Dijelaskan AZ, kala membayar cicilan uang penerapan ini, sekolahnya ada di barisan 215. Mempunyai arti sebelum dirinya sendiri, dikira udah ada beberapa ratus kepala sekolah yg berikan uang penerapan ini terhadap pelaku dinas pendidikan ini.
Artikel Terkait :*fungsi if pada excel (http://www.wikirumus.com/rumus-if-excel/)
“Saya orang ke 215 yg menyetorkan uang buat penerapan ini terhadap pelaku itu, ” ujarnya.
Disamping itu Kepala Dinas Pendidikan Limapuluh Kota, Indrawati mengakui tak paham permasalahan ini.
Karenanya buat masalah Penerapan Dana Bos langsung diberikan ke bawahannya Kabid Dikdas.
“Saya tidak mengerti permasalahan ini. Langsung ke Pak Alfizal, Kabid Diknas. Ia lebih paham. Saya saat ini tengah rapat dengan DPRD Kabupaten Limapuluh Kota. Anda hubungi saja pak Alfizal, ” ucapnya.