View Full Version : Jasa Pendirian PT, CV, Yayasan & Perizinan


ParalegalJakarta
18th June 2021, 03:01 AM
Untuk lebih mendukung legalitas usaha anda dan menjamin keamanan perusahaan anda, maka usaha anda harus didaftarkan ke pemerintah indonesia, dengan maksud untuk mendapatkan berbagai keuntungan yang akan anda dapatkan sebagai usaha yang terdaftar dan sesuai dengan hukum yang berlaku di indonesia.

Oleh karena itu, Kontrak Hukum sebagai penyedia layanan jasa pembuatan pt, jasa pendirian cv (https://kontrakhukum.com/services/cv) dan konsultasi hukum yang ada di Jakarta, kami menyediakan berbagai layanan lainnya seperti perizinan dan layanan pengurusan HAKI

Dengan harapan bisa menjangkau lebih banyak masyarakat untuk mendapatkan perlindungan hukum atas permasalahan atau kebutuhan terhadap bisnis mereka saat ini.

Kontrak Hukum - Jasa Pendirian PT, CV, Yayasan & Perizinan