akumahe
31st July 2021, 11:59 AM
https://photo.reqnews.com/data/images/I%20Ketut%20Suarbawa.jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penjara terhadap terpidana I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru omor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021.
"Telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu 28 Juli 2021 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat 30 Juli 2021.
I Ketut Suarbawa adalah mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) (Persero).
Ia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Selain pidana badan, Ketut juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
Ketut terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Namun vonis hakim terhadap I Ketut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK.
sumber (https://www.reqnews.com/news/36977/divonis-4-tahun-penjara-ketut-suarbawa-dieksekusi-ke-lapas-cibinong)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi penjara terhadap terpidana I Ketut Suarbawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Cibinong, Jawa Barat.
Eksekusi ini menindaklanjuti putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru omor : 09/Pid.Sus-TPK/2021/PN.PBR tanggal 8 Juli 2021.
"Telah selesai dilaksanakan eksekusinya oleh Jaksa Eksekusi Leo Sukoto Manalu pada Rabu 28 Juli 2021 dengan cara memasukkannya ke Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Cibinong," kata Plt Jurubicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkat, Jumat 30 Juli 2021.
I Ketut Suarbawa adalah mantan Manajer Wilayah II/Manajer Divisi Operasi I PT Wijaya Karya (Wika) (Persero).
Ia divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek pembangunan Jembatan Waterfront City (WFC) Bangkinang, Kabupaten Kampar.
Selain pidana badan, Ketut juga dihukum membayar denda sebesar Rp100 juta. Jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan penjara selama 3 bulan.
Ketut terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Namun vonis hakim terhadap I Ketut lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa KPK.
sumber (https://www.reqnews.com/news/36977/divonis-4-tahun-penjara-ketut-suarbawa-dieksekusi-ke-lapas-cibinong)