View Full Version : Pemprov DKI Sediakan Vaksin Moderna untuk Warganya


akumahe
17th August 2021, 04:23 AM
https://photo.reqnews.com/data/images/vaksin(38).JPG

Pemprov DKI Jakarta mulai Selasa, 17 Agustus 2021, akan menyuntikan vaksin Moderna untuk masyarakat umum.

Ketentuan ini tertuang dalam surat Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti kepada para pimpinan fasilitas kesehatan dan Kepala Suku Dinas Kesehatan di kabupaten/kota.

Surat ini ditujukan kepada Kepala Suku Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, Kepala Pusat Pelayanan Kesehatan Pegawai, Kepala Puskesmas Kecamatan, dan Direktur Rumah Sakit.

"Bisa mulai besok dengan membawa syarat administratif sesuai ketentuan di surat edaran tersebut," kata Asisten Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Irma Yunita, dalam pesan teksnya kepada wartawan, Senin, 16 Agustus 2021.

Widyastuti menuliskan 12 poin. Intinya soal syarat warga yang bisa disuntik vaksin Moderna, cara penyimpanan dan distribusi vaksin, hingga penatalaksanaan Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).

Vaksin Moderna, tulis dia, hanya diperbolehkan bagi warga yang belum pernah mendapatkan vaksin dosis 1 dan 2. Widyastuti menetapkan penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021. "Sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021," jelas dia.

Vaksin Moderna hanya diberikan di 35 rumah sakit dan puskesmas di lima kota Jakarta. Vaksin ini juga diberikan dua kali, seperti Sinovac dan Astra Zeneca, dengan rentang waktu 28 hari.

Widyastuti mengingatkan, vaksin Moderna hanya diperuntukkan bagi warga ber-KTP atau berdomisili di Ibu Kota. Warga harus melampirkan surat keterangan domisili yang diterbitkan minimal oleh RT setempat.

"Penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat tanggal 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021," jelas dia.

Sebelumnya, vaksin Moderna hanya diberikan kepada tenaga kesehatan alias nakes. Penyuntikan Moderna untuk nakes di Jakarta dimulai 30 Juli 2021.

Kementerian Kesehatan telah merestui vaksin Moderna diberikan kepada masyarakat umum, seperti tertera dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.02.06II/2025/2011.

sumber (https://www.reqnews.com/news/37809/pemprov-dki-sediakan-vaksin-moderna-untuk-warganya)