akumahe
23rd August 2021, 02:22 PM
https://photo.reqnews.com/data/images/Foto%20Hastina/KPK(1).jpg
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan GM Pabrik Gula Djatiroto, Imam Cipto Suyitno.
Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) tahun 2015-2016.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 23 Agustus 2021.
KPK pun memanggil lima saksi terkait kasus tersebut, yaitu Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim; karyawan bagian keuangan PT Wahyu Daya Mandiri, Yuni Anita Sari dan project manager PT Wahyu Daya Mandiri (2015-sekarang), Aries Budianto.
Kemudian, sebagai kontraktor ada Iman Akbar dan mantan Manager Teknik Instalasi Pabrik Gula Djatiroto tahun 2016, Catur Budi Putranto yang akan diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Lembaga antirasuah tersebut dikatehui tengan mengusut dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Kasus tersebut terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 1 Januari 2021 lalu.
sumber (https://www.reqnews.com/news/38133/usut-dugaan-korupsi-mesin-penggilingan-tebu-ptpn-xi-kpk-segera-panggil-eks-gm-pabrik-gula-djatiroto)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memanggil mantan GM Pabrik Gula Djatiroto, Imam Cipto Suyitno.
Ia dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) tahun 2015-2016.
"Hari ini, pemeriksaan saksi dugaan TPK pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiro PT Perkebunan Nusantara XI Periode Tahun 2015-2016," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 23 Agustus 2021.
KPK pun memanggil lima saksi terkait kasus tersebut, yaitu Direktur CV Abung Timur Perkasa, Hanizar Habim; karyawan bagian keuangan PT Wahyu Daya Mandiri, Yuni Anita Sari dan project manager PT Wahyu Daya Mandiri (2015-sekarang), Aries Budianto.
Kemudian, sebagai kontraktor ada Iman Akbar dan mantan Manager Teknik Instalasi Pabrik Gula Djatiroto tahun 2016, Catur Budi Putranto yang akan diperiksa di Kantor BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Lembaga antirasuah tersebut dikatehui tengan mengusut dugaan korupsi di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI). Kasus tersebut terkait dengan pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan TPK (tindak pidana korupsi) terkait pengadaan dan pemasangan six roll mill di pabrik gula Djatiroto PT Perkebunan Nusantara XI periode 2015-2016," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 1 Januari 2021 lalu.
sumber (https://www.reqnews.com/news/38133/usut-dugaan-korupsi-mesin-penggilingan-tebu-ptpn-xi-kpk-segera-panggil-eks-gm-pabrik-gula-djatiroto)