akumahe
27th August 2021, 08:45 PM
https://photo.reqnews.com/data/images/Wali%20Kota%20Tanjungbalai%20M%20Syahrial.png
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ke penyidikan pada April 2021 dan menetapkan tersangka atas nama MSA [M. Syahrial] dan YM [Yusmada]," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat 27 Agustus 2021.
Karyoto menuturkan Yusmada langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Syahrial tidak ditahan, karena sedang menjalani proses hukum untuk kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Suap ratusan juta itu melibatkan orang kepercayaan Syahrial yang berperan sebagai perantara bernama Sajali Lubis.
Atas perbuatannya, M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber (https://www.reqnews.com/news/38379/walkot-tanjungbalai-m-syahrial-jadi-tersangka-suap-jabatan)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, M Syahrial dan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup, maka KPK meningkatkan perkara ke penyidikan pada April 2021 dan menetapkan tersangka atas nama MSA [M. Syahrial] dan YM [Yusmada]," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat 27 Agustus 2021.
Karyoto menuturkan Yusmada langsung ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 Agustus hingga 15 September 2021 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih.
Sementara Syahrial tidak ditahan, karena sedang menjalani proses hukum untuk kasus dugaan suap terhadap mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Suap ratusan juta itu melibatkan orang kepercayaan Syahrial yang berperan sebagai perantara bernama Sajali Lubis.
Atas perbuatannya, M. Syahrial disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sementara Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
sumber (https://www.reqnews.com/news/38379/walkot-tanjungbalai-m-syahrial-jadi-tersangka-suap-jabatan)