akumahe
24th October 2021, 08:18 PM
https://photo.reqnews.com/data/images/Pinjol.jpg
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pembekuan terhadap 3.600 pinjaman online (pinjol) ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin di Makassar, Sabtu 23 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, pinjol ini wajib untuk diberantas habis karena kerap memangsa korban dari kalangan pengusaha kecil atau UMKM.
Patahuddin menyebut masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usahanya.
Selain itu, untuk memastikan pinjol itu legal atau ilegal bisa menghubungi Call Center OJK di 157 atau nomor WA 081157157157.
sumber (https://www.reqnews.com/news/41622/sulsel-darurat-pinjol-ilegal-jumlahnya-tembus-3600)
Satgas Waspada Investasi telah melakukan pembekuan terhadap 3.600 pinjaman online (pinjol) ilegal di Sulawesi Selatan (Sulsel).
"Langkah pembekuan itu ditujukan untuk meminimalisir website dan aplikasi pinjaman ilegal yang marak bermunculan di masyarakat dengan iming-iming proses cepat dan bunga rendah," kata Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Region Sulawesi, Maluku dan Papua, Patahuddin di Makassar, Sabtu 23 Oktober 2021.
Ia menjelaskan, pinjol ini wajib untuk diberantas habis karena kerap memangsa korban dari kalangan pengusaha kecil atau UMKM.
Patahuddin menyebut masih rendahnya pemahaman mengenai produk sektor jasa keuangan membuat masyarakat kerap menjadi korban penipuan pinjol ilegal.
"Hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oknum melancarkan aksinya dalam melakukan penipuan," ujarnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Patahuddin mengatakan transaksi digital yang semakin mudah ini harus dibarengi dengan kecakapan masyarakat khususnnya para pelaku UMKM untuk mencermati legal dan logisnya suatu usaha saat membutuhkan pinjaman untuk mengembangkan usahanya.
Selain itu, untuk memastikan pinjol itu legal atau ilegal bisa menghubungi Call Center OJK di 157 atau nomor WA 081157157157.
sumber (https://www.reqnews.com/news/41622/sulsel-darurat-pinjol-ilegal-jumlahnya-tembus-3600)