akumahe
28th October 2021, 07:36 PM
https://photo.reqnews.com/data/images/Antigen.jpg
Bagi Anda di luar pulau Jawa-Bali dan hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat, ternyata Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih memperbolehkan menggunakan hasil tes antigen.
Hal itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Kamis 28 Oktober 2021.
"Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3 x 24 jam," demikian ketentuan perubahan tersebut.
"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjut ketentuan Satgas tersebut.
Adapun keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan keterbatasan akses pemeriksaan RT-PCR di luar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, untuk wilayah Jawa-Bali ketentuan masih seperti awal, yakni syarat penerbangan hanya menggunakan hasil negatif RT-PCR.
sumber (https://www.reqnews.com/news/41855/calon-penumpang-pesawat-di-luar-jawa-bali-bisa-pakai-antigen-1x24-jam)
Bagi Anda di luar pulau Jawa-Bali dan hendak melakukan perjalanan menggunakan pesawat, ternyata Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 masih memperbolehkan menggunakan hasil tes antigen.
Hal itu tertuang dalam Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito pada Kamis 28 Oktober 2021.
"Perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama, dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun maksimal 3 x 24 jam," demikian ketentuan perubahan tersebut.
"Atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan," lanjut ketentuan Satgas tersebut.
Adapun keputusan itu ditetapkan dengan mempertimbangkan keterbatasan akses pemeriksaan RT-PCR di luar wilayah Jawa dan Bali.
Sementara itu, untuk wilayah Jawa-Bali ketentuan masih seperti awal, yakni syarat penerbangan hanya menggunakan hasil negatif RT-PCR.
sumber (https://www.reqnews.com/news/41855/calon-penumpang-pesawat-di-luar-jawa-bali-bisa-pakai-antigen-1x24-jam)