akumahe
14th November 2021, 02:46 PM
https://photo.reqnews.com/data/images/09/ojk.jpg
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menyebut jika sistem keuangan Indonesia masih menganut dual sistem, sehingga masih memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan berbasis syariah.
Hal itu, Sekar katakan menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang memfatwakan pinjaman online atau offline yang riba haram. "Kami mengartikan semangat MUI kaitan dengan praktek yang diharamkan yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal," kata Sekar kepada wartawan pada Jumat 12 November 2021.
Menurutnya, terkait dengan pinjol ilegal telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta OJK bersama Kementerian dan Kepolisian untuk memberantasnya. Ia pun menegaskan bhawa kementerian dan lembaga tengah berupaya memberantas praktik suku bunga mencekik dan debt collector yang melanggar hukum.
Bersama dengan kepolisian, OJK juga tetap proaktif membongkar praktik pinjol ilegal yang melakukan tindakan represif. "Dan saat ini OJK sedang menyiapkan penataan ulang ekosistem pinjol mulai dari permodalan, fit and proper, manajemen risiko dan lain-lain," katanya.
OJK pun telah berkomunikasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), karena pinjol menekan suku bunga lebih rendah 50 persen dari sebelumnya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 menetapkan ketentuan hukum pinjaman online yang menyatakan perbuatan meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Selain itu, sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram. Bahkan, terkait dengan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Kemudian, terkait memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," isi keputusan tersebut.
sumber (https://www.reqnews.com/news/42491/mui-haramkan-pinjaman-online-ojk-malah-bilang-begini)
Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sekar Putih Djarot menyebut jika sistem keuangan Indonesia masih menganut dual sistem, sehingga masih memungkinkan pinjaman online atau offline memiliki karakteristik konvensional dan berbasis syariah.
Hal itu, Sekar katakan menanggapi Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia yang memfatwakan pinjaman online atau offline yang riba haram. "Kami mengartikan semangat MUI kaitan dengan praktek yang diharamkan yang selama ini dilakukan oleh pinjol ilegal," kata Sekar kepada wartawan pada Jumat 12 November 2021.
Menurutnya, terkait dengan pinjol ilegal telah menjadi perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta OJK bersama Kementerian dan Kepolisian untuk memberantasnya. Ia pun menegaskan bhawa kementerian dan lembaga tengah berupaya memberantas praktik suku bunga mencekik dan debt collector yang melanggar hukum.
Bersama dengan kepolisian, OJK juga tetap proaktif membongkar praktik pinjol ilegal yang melakukan tindakan represif. "Dan saat ini OJK sedang menyiapkan penataan ulang ekosistem pinjol mulai dari permodalan, fit and proper, manajemen risiko dan lain-lain," katanya.
OJK pun telah berkomunikasi dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), karena pinjol menekan suku bunga lebih rendah 50 persen dari sebelumnya.
Sebelumnya, Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ke-7 menetapkan ketentuan hukum pinjaman online yang menyatakan perbuatan meminjam atau hutang piutang merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah.
Selain itu, sengaja menunda pembayaran utang bagi yang mampu hukumnya adalah haram. Bahkan, terkait dengan ancaman fisik atau membuka rahasia (aib) seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Kemudian, terkait memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran utang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab).
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," isi keputusan tersebut.
sumber (https://www.reqnews.com/news/42491/mui-haramkan-pinjaman-online-ojk-malah-bilang-begini)