View Full Version : Surat Keluar Masuk Bakal Jadi Syarat Perjalanan Selama Nataru


akumahe
27th November 2021, 03:38 PM
https://photo.reqnews.com/data/images/ilustrasi%20perjalanan%20darat.jpg

Polri berencana menjadikan Surat Keluar Masuk (SKM) dari Ketua RT sebagai syarat bagi warga yang ingin berpergian ke luar kota selama masa libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, nantinya SKM itu akan dicek di setiap pos PPKM Mikro yang tersebar di beberapa perbatasan wilayah hingga pintu tol.

"Polri juga jaga di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint," kata Dedi di Jakarta, Jumat 26 November 2021.

Adapun rencana penerapan SKM ini bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama Nataru, dan dapat memastikan lokasi tempat warga berpergian.

Kemudian, bila pengendara tidak dapat menunjukkan SKM, maka akan diminta untuk melakukan tes Covid-19, baik antigen maupun PCR secara gratis di pos PPKM. Jika positif, maka langsung dievakuasi.

Lalu, untuk pengendara yang lolos pengecekan SKM, akan ditempeli stiker pada kendaraannya, sebagai tanda izin melintas.

"Kalau misalkan positif akan dievakuasi menuju tempat lain. Kalau misalnya SKM dia ada maka silakan melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Penerapan mekanisme pos tersebut akan merujuk pada ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021 yang baru diterbitkan. Seluruh wilayah di Indonesia, akan menerapkan PPKM Level 3.

sumber (https://www.reqnews.com/news/43124/siap-siap-surat-keluar-masuk-bakal-jadi-syarat-perjalanan-selama-nataru)