greenpermit
28th December 2021, 01:06 AM
SIUP adalah surat izin yang menandakan bahwa usaha yang Anda dirikan keberadaannya diakui secara sah oleh pemerintah yang berwenang. Dengan memperoleh SIUP, Anda bisa menjalankan bisnis tanpa banyak hambatan, salah satunya adalah terkait izin lokasi usaha yang harus dipertegas dengan kehadiran SIUP.
Untuk itulah Anda perlu mengurus pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan ke pemerintah yang dekat domisili Anda.*
Ada ketentuan surat izin untuk usaha dagang (https://greenpermit.id/2021/10/28/usaha-dagang-adalah/) yang perlu memiliki SIUP. Hal itu pun membagi SIUP menjadi beberapa jenis. Ini adalah beberapa jenis SIUP yang diakui keberadaannya di Indonesia.
1. SIUP Besar
SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan kekayaan bersih dan modal di atas senilai Rp10 miliar.
2. SIUP Menengah
SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar.
3. SIUP Kecil
SIUP ini dimiliki oleh perusahaan dengan kekayaan bersih dan modal mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta
4. SIUP Mikro
SIUP ini dimiliki oleh perusahaan dengan kekayaan bersih dan modal kurang dari Rp50 juta.
Syarat-Syarat Pengajuan SIUP
Dari jenis SIUP yang sudah disebutkan sebelumnya, syarat administrasi pengajuannya berbeda-beda. Seperti ini penjelasannya.
1. Syarat Pengajuan SIUP Perusahaan Perseorangan
Fotokopi KTP pelaku usaha atau pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaan.
Surat keterangan domisili yang masih berlaku.
Laporan neraca perusahaan.
Fotokopi NPWP perusahaan.
Dua lembar pas foto pemilik surat izin usaha dagang (https://greenpermit.id/2021/10/28/usaha-dagang-adalah/) yang berukuran 4x6 cm.
Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu dapat digunakan hingga 31 Desember 2021).
*
2. Syarat Pengajuan SIUP Koperasi
Fotokopi KTP milik Dewan Pengawas serta Dewan Pengurus.
Dokumen berisi daftar organisasi Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus yang lengkap.
Fotokopi surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Laporan neraca milik koperasi.
Fotokopi NPWP milik koperasi.
Fotokopi akta pendirian milik koperasi.
Izin lain yang berkaitan dengan koperasi. Contohnya, izin AMDAL jika usaha Anda menghasilkan buangan limbah. Izin ini bisa didapatkan dari badan pengendalian lingkungan setempat.
Pas foto Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus atau pemilik dari koperasi berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu hanya bisa dipakai hingga 31 Desember 2021).
*
https://greenpermit.id/wp-content/uploads/2021/10/usaha-dagang-adalah-greenpermit.id_.jpg
3. Syarat Pengajuan SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Fotokopi KTP milik direktur utama atau pemilik usaha atau pemegang saham.
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas.
Fotokopi Kartu Keluarga apabila pemilik perusahaan seorang wanita.
Fotokopi NPWP milik perusahaan.
Surat keterangan domisili perusahaan.
Laporan neraca perusahaan.
Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan atau HO.
Surat izin teknis lain dari instansi yang berkaitan apabila memang diminta.
Dua lembar pas foto pemegang saham atau direktur berukuran 4x6 cm.
Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu dapat digunakan hingga 31 Desember 2021).
4. Syarat Pengajuan SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Fotokopi KTP milik direktur atau pemilik perusahaan atau pemegang saham.
Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perusahaan.
Surat persetujuan perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka yang diterbitkan resmi oleh Departemen Hukum dan HAM.
Fotokopi STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang baru saja dikeluarkan.
Surat diterbitkan oleh BPPM atau Badan Pengawas Pasar Modal yang berisi keterangan bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah melakukan IPO.
Dua lembar pas foto pemilik perusahaan berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu bisa digunakan hingga 31 Desember 2021).
Untuk itulah Anda perlu mengurus pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan ke pemerintah yang dekat domisili Anda.*
Ada ketentuan surat izin untuk usaha dagang (https://greenpermit.id/2021/10/28/usaha-dagang-adalah/) yang perlu memiliki SIUP. Hal itu pun membagi SIUP menjadi beberapa jenis. Ini adalah beberapa jenis SIUP yang diakui keberadaannya di Indonesia.
1. SIUP Besar
SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan dengan kekayaan bersih dan modal di atas senilai Rp10 miliar.
2. SIUP Menengah
SIUP ini diperuntukkan bagi perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar.
3. SIUP Kecil
SIUP ini dimiliki oleh perusahaan dengan kekayaan bersih dan modal mulai dari Rp50 juta hingga Rp500 juta
4. SIUP Mikro
SIUP ini dimiliki oleh perusahaan dengan kekayaan bersih dan modal kurang dari Rp50 juta.
Syarat-Syarat Pengajuan SIUP
Dari jenis SIUP yang sudah disebutkan sebelumnya, syarat administrasi pengajuannya berbeda-beda. Seperti ini penjelasannya.
1. Syarat Pengajuan SIUP Perusahaan Perseorangan
Fotokopi KTP pelaku usaha atau pemilik perusahaan atau pemegang saham perusahaan.
Surat keterangan domisili yang masih berlaku.
Laporan neraca perusahaan.
Fotokopi NPWP perusahaan.
Dua lembar pas foto pemilik surat izin usaha dagang (https://greenpermit.id/2021/10/28/usaha-dagang-adalah/) yang berukuran 4x6 cm.
Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu dapat digunakan hingga 31 Desember 2021).
*
2. Syarat Pengajuan SIUP Koperasi
Fotokopi KTP milik Dewan Pengawas serta Dewan Pengurus.
Dokumen berisi daftar organisasi Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus yang lengkap.
Fotokopi surat keterangan domisili dari pemerintah setempat.
Laporan neraca milik koperasi.
Fotokopi NPWP milik koperasi.
Fotokopi akta pendirian milik koperasi.
Izin lain yang berkaitan dengan koperasi. Contohnya, izin AMDAL jika usaha Anda menghasilkan buangan limbah. Izin ini bisa didapatkan dari badan pengendalian lingkungan setempat.
Pas foto Dewan Pengawas dan Dewan Pengurus atau pemilik dari koperasi berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu hanya bisa dipakai hingga 31 Desember 2021).
*
https://greenpermit.id/wp-content/uploads/2021/10/usaha-dagang-adalah-greenpermit.id_.jpg
3. Syarat Pengajuan SIUP Perseroan Terbatas (PT)
Fotokopi KTP milik direktur utama atau pemilik usaha atau pemegang saham.
Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum.
Fotokopi akta pendirian Perseroan Terbatas.
Fotokopi Kartu Keluarga apabila pemilik perusahaan seorang wanita.
Fotokopi NPWP milik perusahaan.
Surat keterangan domisili perusahaan.
Laporan neraca perusahaan.
Surat Izin Prinsip dan Surat Izin Gangguan atau HO.
Surat izin teknis lain dari instansi yang berkaitan apabila memang diminta.
Dua lembar pas foto pemegang saham atau direktur berukuran 4x6 cm.
Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu dapat digunakan hingga 31 Desember 2021).
4. Syarat Pengajuan SIUP Perseroan Terbuka (Tbk)
Fotokopi KTP milik direktur atau pemilik perusahaan atau pemegang saham.
Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perusahaan.
Surat persetujuan perubahan status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka yang diterbitkan resmi oleh Departemen Hukum dan HAM.
Fotokopi STP-LKTP atau Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan yang baru saja dikeluarkan.
Surat diterbitkan oleh BPPM atau Badan Pengawas Pasar Modal yang berisi keterangan bahwa perusahaan yang bersangkutan sudah melakukan IPO.
Dua lembar pas foto pemilik perusahaan berukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar.
Materai Rp6 ribu atau Rp10 ribu (Materai Rp6 ribu bisa digunakan hingga 31 Desember 2021).