31st May 2014, 06:27 PM | #1 |
Ketua RT
Join Date: 22 Mar 2014
Userid: 1959
Posts: 133
Likes: 0
Liked 8 Times in 8 Posts
|
Hukum Perbankan
Hukum Perbankan
Hukum Perbankan diperlukan guna menghindari atau meminimalisir adanya tuntutan hukum, dimana diperlukan penataan setiap kegiatan agar taat asas dan penataan aspek-aspek hukum yang mengatur bisnis supaya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Telah banyak terjadi pelanggaran hukum bisnis (khususnya hukum perbankan) yang bermuara pada kebangkrutan/penutupan/pencabutan ijin/likuidasi dan pada bisnis perbankan (dari sisi privat/perdata) dan dipidananya para pebisnis perbankan (hukum pidana) hukum perbankan dan peraturan perbankan di Indonesia Bank Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang penerapan Manajemen risiko bagi bank umum salah satu risiko-risiko yang ada adalah risiko hukum (risiko akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum) Hukum Perbankan dan Yang Terkait Dalam melakukan kegiatan perbankan di Indonesia, masyarakat perbankan di Indonesia berkolerasi langsung denga prinsip-prinsip hukum publik (hukum perbankan dan ketentuan lain yang terkait) dan hukum privat (hukum perdata) 1. Hukum Publik Saat ini operasional perbankan di Indonesia diatur dalam Undang-undang Perbankan (Undang-undang RI no. 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang No 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan), berikut semua ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan oleh otoritas yang terkait. Peraturan-peraturan yang terkait dengan kegiatan perbankan di Indonesia diatur pula oleh bank Indonesia antara lain melalui produknya berupa Peraturan Bank Indonesia. Terkait pula dalam kegiatan usaha bank di Indonesia adalah undang-undang No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beserta peraturan yang terkait. Demikian pula Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas undang-undang No. 24 tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Menjadi Undang-undang dan Ketentuan-ketentuan pelaksanaannya. Perhatikan Contoh Tabel dibawah iniuntuk memahami pemberlakuan hukum bagi kegiatan perbankan di Indonesia bagi suatu lembaga perbankan di Indonesia. Contoh lembaga perbankan berbentuk badan hukum perseroan terbatas yang terbuka, Badan Usaha Milik Negara yakni PT. Bank XXX PTBANK XXXPERSEROTBK.Utamanya:Undang-undang Perseoran Terbatas no. 40 tahun 2007 dan peraturan pelaksanaannyaUtamanya:</p>
Undang-undang no 7 tahun 2009 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang no 3 tahun 2008 Tentang perubahan atas undang-undang no 24 tahun 2004 tentang lembaga penjamin simpanan menjadi undang-undang a. Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia Perbankan adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank, mencakup kelembagaan, Hal-hal yang perlu dipahami dari hukum perbankan di Indonesia kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut jenisnya, bank terdiri dari (1) bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiataannya memberikan jasa dalam lalu lintasĀ* pembayaran, (2) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Untuk lebih jelas mengenai jenis-jenis dan fungsi bank baca artikel kami yang berjudul Jenis-Jenis Bank dan Fungsi Perbankan Bank umum di Indonesia dalam melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintasĀ* pembayaran. Untuk tertibnya bank di Indonesia dalam melakukan kegiatan usahanya haruslah mengacu kepada usaha-usaha yang telah diatur dalam undang-undang perbankan baik bagi bank umum maupun Bank Perkreditan Rakyat, demikian pula termasuk usaha yang dilarang. Sedangkan mengenai bentuk hukum bank umum dan bank perkreditan rakyat diatur pula dalam undang-undang perbankan, seperti bank umum (dapat berupa perseroan terbatas, koperasi atau perusahaan daerah), bank perkreditan rakyat (dapat berupa perusahaan daerah, koperasi, perseroan terbatas, atau bentuk lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah) b. Rahasia Bank Tak kalah pentingnya bagi insan perbankan adalah Rahasia Bank. Rahasian Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Pengertian:
Pengertian : Pihak terafiliasi adalah
Hukum Perbankan |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Bagaimana Hukum Makan Kepiting? | afikrubik | Forum Kulinerku Makan Makan | 2 | 14th June 2019 07:55 AM |
Penyimpangan Semu Hukum Mendel | alfinfafaz1 | Forum TulisanKu MyWriting | 0 | 20th May 2017 02:19 PM |
Pengertian Akuntansi, Globalisasi, dan Hukum | adinu | Forum BukuKuBaca | 1 | 31st January 2017 09:48 AM |
Hukum Privat / Hukum Perdata Perbankan | r1n2rd | Berita dan Informasi | 1 | 4th June 2015 04:08 PM |
Ketentuan-Ketentuan Hukum Perbankan di Indonesia | r1n2rd | Berita dan Informasi | 0 | 3rd June 2014 11:49 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|