Indonesia: Kebutuhan Modal $70 Juta untuk Bitcoin Futures Memicu Kemarahan
Para pedagang kripto tidak senang dengan regulator di Indonesia setelah munculnya aturan bahwa broker Bitcoin (BTC) sekarang membutuhkan lebih dari $ 70 juta untuk memulai perdagangan berjangka (Future Trading). Outlet berita, Jakarta Post, melaporkan perkembangan tersebut pada 14 Februari kemarin.
Mengikuti peraturan baru yang mulai berlaku sejak Oktober lalu, platform perdagangan yang ingin menawarkan instrumen berbasis kripto dapat melakukannya, sementara penggunaan kripto tetap dilarang.
Namun, sebagai tambahan terhadap tagihan akhir, platform perdagangan tersebut diharuskan memiliki modal minimum 1 triliun rupiah ($ 71,17 juta). Hal ini, kata para penentang, telah mengerdilkan modal setara yang diperlukan untuk mulai berdagang komoditas tradisional, yaitu 2,5 miliar rupiah ($ 178.000).
Penambahan tersebut muncul minggu lalu, ditulis oleh Badan Pengatur Perdagangan Berjangka Komoditas, yang juga dikenal sebagai Bappebti. Keputusan ini tertuang di dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019.
Menurut Oscar Darmawan, CEO dari Exchanger kripto lokal pertama di Indonesia yang berbasis Rupiah, Indodax, jumlah yang terlibat bahkan lebih dari biaya pembukaan bank pedesaan. Peraturan tersebut, secara efektif akan menghambat pertumbuhan industri, karena tidak ada masa depan yang diluncurkan sejak peraturan itu disahkan.
Indonesia telah menunjukkan pendekatan yang sangat konservatif terhadap mata uang digital dalam beberapa waktu terakhir. Pada bulan Juni 2018, regulator keuangan negara tercinta kitaini telah memberikan “lampu hijau” terhadap perdagangan kripto sebagai komoditas di bursa saham Indonesia.
Dilansir oleh inforexnews.com
|