|
Register |
Notices |
Business and Economy! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
10th April 2022, 01:27 PM | #1 |
Sek Des
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
Mulai 1 Mei 2022, Penyelenggara Fintech Ini Kena PPN dan PPh
Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial (PMK 69/2022). Peraturan yang terdiri atas 5 Bab dan 21 Pasal tersebut mulai berlaku sejak 1 Mei 2022 bagi penyelenggara teknologi finansial. Berikut ini adalah penyelenggara teknologi finansial yang termasuk dalam peraturan PMK 69/2022, sehingga dikenakan pemberlakuan PPN, yaitu terhadap kegiatan usaha teknologi finansial di bidang: a. Penyediaan jasa pembayaran, seperti uang elektronik, dompet elektronik, kliring, switching, transfer dana, penyelesaian akhir dan lain sebagainya. Obyek dari penyediaan jasa pembayaran ialah layanan penyelenggaraan; b. Penyelenggaraan penyelesaian transaksi (settlement) investasi, berupa layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik terpadu yang mendukung aktivitas penyelesaian transaksi efek secara pemindahbukuan; c. Penyelenggaraan penghimpunan modal, hal ini mencakup urun dana atau equity crowdfunding, merupakan layanan penawaran efek yang dilaksanakan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka; d. Layanan pinjam meminjam; e. Penyelenggaraan pengelolaan investasi; f. Layanan penyediaan produk asuransi online, yaitu layanan penyediaan sarana komunikasi elektronik dalam rangka memfasilitasi transaksi yang dilaksanakan oleh perusahaan asuransi dengan pemegang polis; g. Layanan pendukung pasar, berupa penyediaan data perbandingan informasi produk keungan dan layanan keuangan; h. Layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya, yang paling sedikit berupa eco crowdfunding, islamic digital financing, ewaaf dan e-zakat, robo advise dan credit scoring, invoice trading, voucher atau token, dan produk berbasis aplikasi blockchain. Pada dasarnya, pengenaan pajak diberlakukan atas prinsip equal treatment PPN, dengan demikian tidak terdapat obyek pajak yang baru, hanya saja tata cara bertransaksi dilaksanakan dengan yang berbeda, yaitu dalam rangka ekonomi digital. sumber |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
dan, elektronik, layanan, penyediaan, yang |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Inilah Penyebab Pemprov DKI Raih Penghargaan Penyelenggara Pelayanan Publik Terbaik | ciptarumah | Forum BukuKuBaca | 0 | 28th November 2018 07:11 PM |
Dorong Pengembangan Fintech di RI, OJK Akan Bangun Fintech Center | je_tek | Business and Economy! | 0 | 20th September 2017 12:01 PM |
Sekarang, Fintech Wajib Tunduk Aturan BI terkait Pencucian Uang | je_tek | Business and Economy! | 0 | 14th September 2017 09:47 PM |
blog ane kena hack gan | ani126 | Forumku Website dan Webmaster | 0 | 5th November 2016 07:30 PM |
KPPU Diminta Awasi Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umroh | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 11th September 2015 07:55 AM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|