|
Register |
Notices |
Business and Economy! Main Forum Description |
|
Thread Tools | Search this Thread | Display Modes |
15th April 2022, 08:23 PM | #1 |
Sek Des
Join Date: 6 Jul 2021
Userid: 8780
Posts: 318
Likes: 0
Liked 0 Times in 0 Posts
|
Pemerintah-DPR Menetapkan Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta per Jemaah
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini, rata-rata sebesar Rp39.886.009. Hal ini ditetapkan setelah Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, di Senayan, Jakarta. "Biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009," ungkap Menag, Rabu 13 April 2022. Biaya tersebut menurut Menag sudah meliputi biaya penerbangan, biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Seperti dilansir dari kemenag.go.id, dijelaskan bahwa Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan. Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah. Pada tahun 2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta. Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account. "Jadi bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020, tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan alokasi Virtual Account," kata Menag. Menag menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR menggunakan asumsi kuota 50%. "Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan. "Ini terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus sebanyak 8.840 orang," sambungnya. sumber |
|
Sponsored Links |
Bookmarks |
Tags |
biaya, dari, haji, jemaah, tahun |
Similar Threads | ||||
Thread | Thread Starter | Forum | Replies | Last Post |
Info calon haji 2019. Haji plus langsung berangkat tanpa antri menggunakan layanan haji furoda | profmarket | Industri Supplier | 0 | 11th May 2018 04:25 PM |
Sekarang Juga Coba Internet Tri untuk Jemaah Haji di Arab Saudi | gomawo | Android Indonesia | 0 | 5th December 2017 11:29 AM |
Pemerintah Dinilai Tak Konsisten Menetapkan Harga BBM | sucyresky | Business and Economy! | 0 | 7th September 2015 07:53 AM |
Tahun 1880 (sudah ada) Jemaah Haji dari Sumatera dan Aceh Indonesia. | berita.bahrain | Forumku the Lounge | 0 | 9th October 2014 05:26 PM |
Pemerintah Diminta Jelaskan Biaya Hibah Pesawat Hercules | alnpr | Forum Militer dan Pertahanan | Defence and Military | 0 | 21st July 2013 10:15 PM |
Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests) | |
Thread Tools | Search this Thread |
Display Modes | |
|
|