26th November 2014, 09:53 AM
|
#1
|
Wakil Camat
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
|
Puspayoga Pernah Luncurkan Kredit Tanpa Agunan di Bali
Quote:
JAKARTA - Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agug Gede Ngurah Puspayoga punya cerita tersendiri saat dirinya menjabat Wakil Gubernur di Provinsi Bali. Pria kelahiran Denpasar, Bali ini pernah membuat program kredit tanpa agunan (jaminan).
Puspayoga berkisah, ide tersebut muncul karena kebiasaannya bergaul dengan pedagang di sekitar rumahnya. Dari situ dia mulai berpikir bagaimana cara untuk memajukan usaha masyarakat namun tidak membebankan.
Untuk itu, Puspayoga berinisiatif untuk menggalakkan program tersebut khusus untuk rakyat kecil. Berikut adalah penjelasan Puspayoga kepada Okezone saat ditemui belum lama ini.
Pak, mohon ceritakan waktu bapak membuat kredit tanpa agunan?
Oh waktu di Bali, jadi begini, saya biasa bergaul dengan masyarakat kecil , karena di halaman rumah saya, rumah saya kebetulan di pusat kota, halamannya agak luas cuma rumahnya kecil, di sana ada pasar burung, pasar permata, banyak rakyat kecil, saya sering bergaul di sana, jadi saya pikir bagaimana cara mengangkat usaha-usaha mereka karena saya tahu mereka enggak punya agunan. Jadi saya buat kredit khusus tanpa agunan, khusus masyarakat-masyarakat kecil itu, jadi ada alternatif kredit tanpa agunan.
Itu tahun 1977 pak ?
Bukan, saya di Bali tahun 2000-an, 2004 atau 2005 saya lupa, kemudian ketika saya jadi gubernur karena pemerintah enggak boleh jadi penjamin, kita buat lembaga jaminan kredit daerah (Jamkrida) jadi itu ada di Jawa Timur, jadi waktu itu kita juga belajar dari Jawa Timur.
Terus mau mendulang sukses lagi enggak pak, terutama karena saat ini jadi menkop, mau bikin program-program kaya begitu lagi ?
Enggak, sekarang sudah banyak, ada LPDP, dana bergulir, KUR, itu sudah ada, perangkat-perangkat itu sudah ada, PNM, jadi tinggal jalanin.
|
SUMBER : Okezone.com
|
|
|
|