13th July 2015, 07:25 AM
|
#1
|
Wakil Camat
Join Date: 31 Oct 2014
Userid: 2758
Location: SmovieX.com | Tempat nonton dan download Film | Sering-sering berkunjung yah!
Posts: 3,641
Likes: 41
Liked 5 Times in 5 Posts
|
Bebas Pajak, Tas Gucci dan Channel Masih Mahal

Quote:
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan sudah memberlakukan penghapusan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Aturan tersebut sudah diteken Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro pada 8 Juni dan berlaku 30 hari terhitung sejak ditetapkan.
Aturan pembebasan PPnBM tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 106/PMK.010/2015 yang direvisi dari PMK Nomor 130/PMK.011/2013.
Dengan demikian, pada tanggal 9 Juli 2015, barang-barang yang dihapuskan PPnBM nya, seharusnya kembali normal atau lebih murah dari sebelum dikenakan pajak.
Lalu bagaimana realisasinya?
Barang-barang yang bebas PPnBM nya salah satunya adalah tas bermerek seperti Louis Vuitton, Hermes, Gucci dan tas-tas mahal lainnya sebesar 40 persen.
Okezone, mencoba menelusuri sebuah pusat perbelanjaan (mall) di kawasan Jakarta Pusat. Di dalam mall ini, banyak sekali toko-toko menjual tas mewah dengan merek Louis Vuitton, Hermes, Channel hingga Gucci,
Namun, saat ditanya mengenai aturan ini, salah satu toko tas tersebut, yakni dengan merek Gucci belum memberlakuan aturan tersebut. Sehingga, harga tas yang dibanderolnya masih terkena PPnBM sebesar 40 persen.
"Gucci belum turun. Dari officenya belum ada arahan," kata salah satu Sales Promotion Boy (SPB) Gucci kepada Okezone, belum lama ini.
Menurutnya, walaupun belum diturunkan harganya, minat masyarakat Indonesia cukup antusias membeli tas yang dibanderol mulai dari belasan, puluhan hingga ratusan juta Rupiah ini.
Namun, dirinya enggan menjelaskan secara detil. Lantaran, sedang melayani customer.
"Maaf maaf kami sedang sibuk," cetusnya.
Tidak jauh dari Gucci, Okezone mampir ke toko tas mewah lain yakni Channel. Sama seperti Gucci, Channel pun belum mengikuti aturan dari pemerintah yang membebaskan barang-barang tersebut bebas dari PPnBM sebesar 40 persen.
"Kami enggak ikut itu (aturan pemerintah)," kata SPB tersebut.
Dirinya berdalih, harga yang ditawarkan Channel tidak jauh berbeda dengan harga tas yang berada diluar negeri, seperti di Hongkong, Singapura hingga di Eropa. Dirinya menyebut, harga tas Channel ada yang dibanderol Rp38 juta. Namun, ada juga harga tas yang ratusan juta Rupiah.
"Kami enggak ikut. Karena harganya sudah standar juga. Enggak beda jauh," tukasnya.
|
SUMBER : Okezone.com
|
|
|
|