19th July 2013, 11:41 PM
|
#1
|
Sek Des
Join Date: 12 May 2013
Userid: 1032
Location: Pamulang
Age: 32
Posts: 398
Likes: 0
Liked 78 Times in 70 Posts
|
Korupsi Indosat-IM2 Picu Kekhawatiran Investor Pasar Modal
Quote:
Putusan pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) atas kasus IM2, menyebabkan para investor pasar modal khawatir. Penyebabnya, regulasi yang tidak jelas bisa menjerat siapa saja yang menjalankan bisnis di Tanah Air.
"Bisa saja terjadi (investor akan ketakutan) kalau putusan itu dampaknya negatif, artinya ini terkait dengan regulasi industri telekomunikasi,“ ungkap analis pasar modal, Pardomuan Sihombing kepada wartawan, Jumat (19/7/2013).
Dia mengatakan, investor yang akan menanam modal menjadi ragu-ragu apakah dana investasi bisa kembali atau tidak, saat perusahaannya tiba-tiba terjerat kasus. Jelas, keraguan ini mengancam industri keseluruhan.
"Investor memerlukan kepastian hukum, karena hal tersebut yang membuat aturan-aturan industri menjadi jelas, sehingga menjamin perkembangan industri telekomunikasi,” ungkapnya.
Pardomuan menambahkan, saat ini gejala kekawatiran belum dirasakan, pasalnya proses hukum belum berakhir. Namun, jika sudah ada keputusan hakim yang mengikat dan menyatakan IM2 bersalah, maka imbasnya akan terasa.
"Kita semua mengharapkan hasil final akan menjadi lebih baik," ungkap Pardomuan.
Sekedar informasi, pada Senin 8 Juli pengadilan Tipikor menghukum mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto, dengan penjara 4 tahun dengan denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 3 bulan penjara. Hakim juga menghukum IM2 bayar denda Rp1,3 triliun. Hakim menilai kerjasama jaringan Indosat-IM2 ada unsur korupsi.
Putusan ini berdampak besar, apalagi hampir semua pelaku bisnis sektor telekomunikasi tercatat sebagai perusahaan publik juga menjalankan model bisnis serupa. Diantaranya PT Indosat Tbk, PT Telkomsel Tbk, PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom, PT Bakrie Telecom Tbk dan lainnya.
Sektor komunikasi sendiri memberikan kontribusi Rp11,8 triliun dalam penerimaan negara dan pada 2012. Angka ini adalah pendapatan terbesar bagi Indonesia selain sektor energi dan sumber daya mineral.
Karena berpotensi berdampak besar, pelaku usaha lewat Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) dan regulator yakni Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah melaporkan hakim yang menyidangkan kasus ini ke Komisi Yudisial.
Mastel menilai ada dugaan pelanggaran kode etik oleh majelis hakim dalam menyidangkan perkara tersebut."Ada beberapa poin yang diadukan kepada Komisi Yudisial, yakni bahwa majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili tidak profesional dalam memahami perkara yang diajukan," kata Ketua Umum Mastel, Setyanto P Santosa.
|
Sumber: http://bit.ly/1bv58TY
|
|
|
|