forumku.com logo Forumku Borobudur Budaya Indonesia
forumku  

Go Back   forumku > > >
Register Register
Notices

Business and Economy! Main Forum Description

Post New Thread  Reply
 
Thread Tools Search this Thread Display Modes
Old 10th September 2017, 12:17 PM   #1
KaDes Forumku
 
Join Date: 2 Jul 2017
Userid: 6337
Posts: 657
Likes: 0
Liked 3 Times in 3 Posts
Default Aturan OJK Kembali Diprotes Emiten


Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mendapat keluhan dari kalangan emiten terkait penerapan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 13/2017 tentang penggunaan jasa Akuntan Publik atau Kantor Akuntan Publik dalam penyusunan laporan keuangan. Para pelaku pasar modal menilai penerapan aturan itu dilakukan secara mendadak.
Deputi Direktur Penilaian Perusahaan Sektor Jasa OJK, M Maulana mengakui, emiten sempat protes lantaran keluarnya Surat Edaran (SE) OJK Nomor 36/2017 yang merupakan panduan teknis POJK Nomor 13/2017, terkesan mepet dari deadline penerapan beleid tersebut.


Perlu diketahui, POJK Nomor 13/2017 diterbitkan oleh OJK pada bulan Maret 2017. Sementara panduan teknisnya berupa SE OJK nomor 36/2017 keluar pada bulan Juli 2017. Sedang batas akhir yang ditetapkan untuk menerapkan aturan itu jatuh pada akhir Agustus 2017.
Adapun POJK tersebut berisi tentang penyesuaian format laporan keuangan emiten, aturan tentang Akuntan Publik yang menyusun laporan keuangan, serta regulasi mengenai Kantor Akuntan Publik yang melakukan audit perusahaan. Jika akhir Agustus tak dipenuhi, emiten akan dikenakan denda.
"Saya sudah bilang ke AEI (Asosiasi Emiten Indonesia), jika ada keluhan sampaikan secara tertulis kepada kami," ujar Maulana saat diskusi dengan media di Grand Savero Hotel, Bogor, Sabtu (9/9/2017).
Meski demikian, dia tak bisa menjanjikan bahwa seluruh masukan emiten yang disampaikan dapat terpenuhi. Keluhan emiten tersebut nantinya harus didiskusikan terlebih dulu di internal OJK.

Ilustrasi gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)

"Nantinya kami diskusikan dulu di OJK. Artinya sebatas apa yang bisa diberikan oleh OJK nantinya. Kami tidak bisa janji-janji dulu," tutupnya.
Sebelumnya, emiten juga mengeluhkan aturan mengenai pungutan yang dilakukan oleh OJK. Hal ini sudah disampaikan AEI kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dalam Surat Edaran yang dikeluarkan OJK Nomor 4/SEOJK.02/2014 tentang Mekanisme Pembayaran Pungutan OJK, berisi penjelasan metode pembayaran kepada wajib bayar pungutan OJK, yaitu lembaga jasa keuangan, orang perseorangan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan dan badan yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan.
Hasil pungutan ini akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional, administratif, pengadaan aset, serta kegiatan pendukung OJK lainnya. Sementara, penerimaan pungutan tahun berjalan digunakan untuk anggaran tahun berikutnya. Hal ini dimuat dalam pasal 35 UU OJK dan PP Pungutan OJK pasal 2.
Biaya yang dipungut oleh OJK kepada emiten tersebut sebesar 0,045% dari total aset yang dimiliki, dan untuk anak usaha yang bergerak dalam bidang asuransi dan perusahaan pembiayaan, juga akan dikenakan masing-masing 0,045% dari total aset.
Reporter: Muchammad Resya Firmansyah
https://kumparan.com/wiji-nurhayat/a...iprotes-emiten
je_tek is offline   Reply With Quote
Sponsored Links
Post New Thread  Reply

Bookmarks



Similar Threads
Thread Thread Starter Forum Replies Last Post
Bangun Hutan Kota, Perusahaan Asal Jepang Diprotes Mahasiswa partisusanti Jawa Timur 0 17th September 2015 03:50 PM
JHT Diprotes, BPJS Ketenagakerjaan Promosi Programnya sucyresky Business and Economy! 0 3rd July 2015 07:44 AM
Belum Apa-Apa, Pajak Tol Sudah Diprotes Pengusaha sucyresky Business and Economy! 0 16th March 2015 12:09 PM
Harga Tiket Piala AFF Diprotes Suporter Vietnam akiyamashinichi Olah Raga dan Organisasi! 0 21st November 2014 01:25 PM
Sidak ke Pasar Klender, Mendag Diprotes Pedagang sucyresky Business and Economy! 0 21st November 2014 10:56 AM


Currently Active Users Viewing This Thread: 1 (0 members and 1 guests)
 
Thread Tools Search this Thread
Search this Thread:

Advanced Search
Display Modes

Posting Rules
You may not post new threads
You may not post replies
You may not post attachments
You may not edit your posts

BB code is On
Smilies are On
[IMG] code is On
HTML code is Off

Forum Jump


All times are GMT +7. The time now is 05:40 PM.


forumku.com is supported by and in collaboration with

forumku.com kerja sama promosi kiossticker.com 5 December 2012 - 4 Maret 2013 Web Hosting Indonesia forumku.com kerja sama promosi my-adliya.com forumku.com kerja sama promosi situsku.com

Promosi Forumku :

CakeDefi Learn to Earn

Positive Collaboration :

positive collaboration: yukitabaca.com positive collaboration: smartstore.com positive collaboration: lc-graziani.net positive collaboration: Info Blog

Media Partners and Coverages :

media partner and coverage: kompasiana.com media partner and coverage: wikipedia.org media partner and coverage: youtube.com

forumku.com
A Positive Indonesia(n) Community
Merajut Potensi untuk Satu Indonesia
Synergizing Potentials for Nation Building

Powered by vBulletin® Version 3.8.7
Copyright ©2000 - 2024, vBulletin Solutions, Inc.
Search Engine Optimisation provided by DragonByte SEO v2.0.37 (Lite) - vBulletin Mods & Addons Copyright © 2024 DragonByte Technologies Ltd.
Google Find us on Google+

server and hosting funded by:
forumku.com kerja sama webhosting dan server
no new posts